KPU Tak Terima Pendaftar Dengan Partai Ganda
Pendaftaran bakal calon anggota DPRD dan DPRD Kota Samarinda di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda
Editor:
Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Doan Pardede
TRIBUNNEWS.COM SAMARINDA, - Pendaftaran bakal calon anggota DPRD dan DPRD Kota Samarinda di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda akan berlangsung selama dua pekan, mulai 9 April hingga 22 April. Pada masa itu partai diperkenankan menyerahkan daftar calon legislator yang akan diusung pada Pemilu 2014.
Terkait adanya anggota DPRD Samarinda yang sudah berpindah partai namun masih menjabat, ia mengatakan, peraturan KPU ini sangat jelas yakni mengharuskan bahwa legislator yang dicalonkan partai politik yang berbeda, harus melampirkan surat pengunduran diri dan persetujuan pimpinan parpol asal. Syarat tersebut menjadi salah satu ketentuan dalam pelaksanaan pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2014.
"Dasar bukti pengunduran diri bagi Caleg dibuat secara tertulis pada model BB5 dan sebagai syarat untuk maju," katanya.
Nurdin menyampaikan, surat pengunduran diri ini harus diserahkan ke KPU ketika dilakukan pelampiran Daftar Caleg Sementara (DCS) dari partai politik. Dan ditegaskannya, pihaknya tidak akan menerima pendaftaran dari bakal calon yang masih berpartai ganda.
"Kami kira aturan ini sudah jelas dan bahkan jauh sebelumnya telah kami lakukan sosialisasi pemilihan umum. Kalau belum mengundurkan diri maka akan kami coret dari DCS" ujarnya.
Terkait adanya komentar tajam dari Anhar, anggota Komisi IV DPRD Samarinda yang menilai KPU terlalu banyak mencampuri urusan Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD Samarinda, Syarifuddin mengatakan, KPU hanyalah pelaksana Undang - Undang yang sudah dibuat DPR.
"KPU itu hanya pelaksana Undang - Undang, yang membuat kan DPR kenapa mengeluh kepada KPU. Kita hanya menurunkan Undang - Undang itu menjadi peraturan di KPU. KPU tidak pernah membuat peraturan yang bertentangan dengan peraturan di atasnya," katanya.
Dan menurutnya, yang berkeberatan dengan aturan tersebut hanyalah sebagian kecil dari parpol yang ada.
"Kalau memang KPU melakukan sendiri maka semua akan ribut. Termasuk orang yang mengetahui ruh Undang - Undang itu," katanya.