Denny Indrayana Janji Pecat 2 Sipir Pengedar Narkoba
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana memastikan akan melakukan pemecatan kepada dua PNS sipir

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana memastikan akan melakukan pemecatan kepada dua PNS sipir Kementerian Hukum dan HAM Lampung yang menjadi pengedar narkoba.
Dua oknum tersebut yaitu Junanda Wiguna (27), sipir di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Bandar Lampung dan Yordan Reza Febri (30), sipir di Lembaga Pemasyarakatan Way Kanan.
"Kami akan pecat keduanya (Junanda Wiguna dan Yordan Reza Febri) karena telah menjadi pengedar narkoba," tegas Denny, Selasa (9/4/2013).
Denny menjelaskan, jajaran di bawahnya selaku aparatur pemerintah harus menjaga integritas dan bekerja secara profesional. Untuk itu, tidak ada toleransi kepada jajarannya yang melakukan pelanggaran hukum.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Lampung, Murdjito mengatakan akan segera mengusulkan ke Inspektur Jenderal Kemenkumham RI untuk memberhentikan tidak dengan hormat terhadap dua oknum tersebut.(hanafi sampurna)