Pemilihan Gubernur Sumut
Saksi Effendi-Jumiran Bawa Gerobak ke MK
Ada hal unik dalam lanjutan persidangan gugatan Perselisihan Hasil Pemiluhan Umum
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ada hal unik dalam lanjutan persidangan gugatan Perselisihan Hasil Pemiluhan Umum (PHPU) Pemilukada Sumatera Utara di Mahkamah Konstitusi (MK).
Saksi pasangan Effendi Simbolon-Jumiran Abdi (Esja), Nursiah, membawa gerobak dagangan sebagai bukti pelanggaran yang dilakukan pasangan Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi dalam Pilgub Sumut yang lalu.
Nursiah menceritakan bahwa Januari lalu dia dan sejumlah pedagang dari kecamatan Bintang Bayu disuruh lurah datang ke sebuah pertemuan.
"Rupanya acara tersebut diisi sambutan Bupati Serdang Bedagai (Tengku Erry Nuradi). Beliau sampai naik ke atas gerobak dan bilang kalau kita sebaiknya pilih pasangan nomor lima," ujar Nursiah saat memberikan kesaksian di MK, Jakarta, Kamis (4/4/2013).
Erry pun berjanji akan membagikan gerobak kepada pedagang yang hadir di tempat itu. Namun dua bulan berselang gerobak yang dijanjikan tak kunjung datang.
Namun, baru tanggal 6 Maret 2013 lurah yang dimaksud mendatanginya dan bermaksud menyerahkan gerobak dagang.
"Dia bilang kalau cepat-cepat dikasih nanti kita lupa sama yang memberikan. Beliau sarankan kita membantu nomor urut lima," kata Nursiah.
Nursiah pun mengaku awalnya tidak mencurigai maksud pemberian gerobak tersebut. Nursiah baru ngeh setelah pemberian gerobak tersebut menjelang pencoblosan suara.
"Saya kira awalnya bantuan bukan terkait Pilkada, karena janjinya kan mau diberikan Januari. Tapi ternyata dikasihnya justru tanggal 6 Maret. Saya diam karena tidak tahu harus kemana. Lagipula namanya diberikan sayang dikembalikan," katanya.
Dalam sidang kali ini, hakim mendengarkan keterangan lima saksi Esja, dan sepuluh dari saksi Gus Irawan Pasaribu-Soekirman.
Sidang berikutnya akan digelar Senin (8/4/2013) pekan depan.