Jumat, 3 Oktober 2025

IRT Terjerat Narkoba Akhirnya Direhabilitasi

Seorang ibu rumah tangga (IRT) Pt atau Ri, yang sempat diamankan anggota polisi menyusul cekcok

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto IRT Terjerat Narkoba Akhirnya Direhabilitasi
net
ilustrasi

Laporan Wartawan Bangka Pos, Hendra

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Seorang ibu rumah tangga (IRT) Pt atau Ri, yang sempat diamankan anggota polisi menyusul cekcok dengan seorang pria lain akhirnya direhabilitasi ke BNN Kota Pangkalpinang mulai Selasa (2/4/2013).

Pemberitaan sebelumnya, Ri terkait dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Minggu (31/3/2013) lalu sempat diamankan aparat kepolisian.

Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan urine yang dilakukan oleh satuan narkoba Polres Pangkalpinang, ternyata positif mengandung narkoba jenis sabu-sabu.

Sebelumnya, Pt alias Ri ini terkait dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melukai kepala suaminya, Deni, Minggu (31/3/2013). Atas ulahnya, Deni melaporkan dugaan KDRT istrinya hingga aparat kepolisian mengamankan IRT tersebut.

Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol AB Arifin mengatakan dari hasil tes urine, Ri positif mengandung narkoba. Menurut Arifin, selain itu yang bersangkutan kerap menggunakan narkoba.

"Hari ini tersangka KDRT itu kita rehabilitasi ke BNN Kota Pangkalpinang. Karena dari hasil tes urine yang kita lakukan, positif mengandung narkoba. Pengakuannya juga seperti itu," ujar Arifin kepada Bangka Pos (Tribunnews.com Network), Rabu (3/4/2013).

Arifin menambahkan Ri bersama temannya berinisial Fr (27) warga Kelurahan Selindung menjalani rehabilitasi menyusul hasil tes urine yang positif mengandung narkoba. Ri dan Fr kemudian direhabilitasi ke BNN Kota Pangkalpinang. Keduanya mengalami ketergantungan terhadap narkoba.

"Dari hasil pemeriksaan kita mereka ini hanya pengguna saja. Mereka sepertinya ketergantungan. Akhirnya kita lakukan rehabilitasi ke BNN," ujar Arifin.

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved