Aniaya Murid, Guru SD di Medan Menjadi Terdakwa
terpaksa harus puas menjadi terdakwa dan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/4).
Editor:
Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Irfan Azmi Silalahi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Akibat ulahnya melakukan penganiayaan terhadap seorang siswa, seorang guru pada Sekolah Dasar (SD) negeri di kawasan Kelambir, Medan, bernama Asep Sugeng (36), terpaksa harus puas menjadi terdakwa dan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/4/2013).
Penganiayaan berupa pukulan yang dilakukan oleh sang guru, lantaran beberapa orang muridnya tidak mengerjakan Pekerjaan Rumah (PR). Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan terdakwa menganiaya murid SD Negeri 065854, masing-masing SA, AS, dan AYP, pada 27 Agustus 2012 silam.
Kejadian tersebut bermula sang guru memerintahkan murid-muridnya yang tidak mengerjakan PR untuk maju dan berdiri di depan kelas. Saat itu, 15 murid berdiri, termasuk ketiga korban. Asep kemudian menyuruh siswa yang tidak mengerjakan PR, berbaris dan menghampirinya. Satu per satu siswa diperintahkan mengulurkan tangan untuk dipukul dengan rotan.
Selain dipukul, siswa juga didenda Rp 1000, untuk setiap lembar PR yang tidak dikerjakan.
"Bahwa terdakwa Asep Sugeng, melakukan kekejaman, kekerasan, atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amrizal Fahmi saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai SB Hutagalung.
Dalam dakwaan diketahui bahwa SA dipukul 2 kali pada telapak tangan kanan dan kiri, AS dipukul 2 kali di tangan kanan dan 3 kali di tangan kiri, sementara AYP dipukul 2 kali di kanan dan 3 kali di kiri.
"Keesokan harinya korban AS belum juga menyelesaikan PR sehingga terdakwa memukul korban AS sebanyak 3 kali di telapak tangan sebelah kanan dan 2 kali di telapak kaki sebelah kiri dan membayar denda Rp 5000," jelas Fahmi.
Akibat pemukulan ini, SA mengalami luka memar pada telapak tangan kiri dan ibu jari tangan kanan. AS mengalami luka memar di telapak tangan kiri dan kanan dan luka serupa juga dialami AYP. Tak senang, keluarga ketiga siswa melaporkan perbuatan Asep ke Polsek Medan Helvetia. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar jaksa.
T Fitra Yufina, selaku penasihat hukum terdakwa, menyatakan perbuatan kliennya hanya bertujuan agar para siswa lebih tekun belajar. "Siswanya kan sudah kelas VI, jadi dia ingin mereka lebih giat biar bisa lulus dan masuk SMP negeri," ujarnya.
Fitra memaparkan, sebenarnya sudah ada upaya perdamaian dalam kasus ini. Kliennya pun telah minta maaf kepada keluarga siswa. "Tapi mereka (keluarga korban) minta Rp 50 juta, mana mampu dia membayarnya," ucapnya.(Irf)