Selasa, 30 September 2025

Tidak Kena Sanksi Jika Satwa Dilindungi Diserahkan

Pemelihara satwa dilindungi yang menyerahkannya kepada negara, tidak dikenakan sanksi pidana

zoom-inlihat foto Tidak Kena Sanksi Jika Satwa Dilindungi Diserahkan
/Theo Rizky
Mahasiwa Pecinta Alam yang tergabung dalam Aliansi Anti Perburuan dan Perdagangan Satwa Lindung menggelar aksi damai di Kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Pekanbaru, Kamis (29/11). Dalam aksinya, mahasiswa mendesak aparat terkait agar melakukan penegakan hukum terhadap kasus-kasus kematian gajah di Riau dan satwa lindung lainnya. TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY

TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Pemelihara satwa dilindungi yang menyerahkannya kepada negara, tidak dikenakan sanksi pidana.

Itikad baik dan kondisi satwa yang terawat, menjadi salah satu pertimbangannya. Danang Anggoro, Kepala Seksi Konservasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah III Kalimantan Timur, mengatakan, sanksi tidak bisa diterapkan secara kaku.

Mesti melihat kasus per kasus. "Misalnya dalam kasus penyerahan owa-owa, warga yang memelihara, merawat dengan baik. Mungkin malah telantar jika masih berada di tangan pemelihara sebelum warga ini," ucapnya.    

Seperti diketahui, seekor owa-owa jantan berumur sekitar empat tahun disita BKSDA wilayah III Kaltim, dari seorang warga Desa Tani Bakti, Jl Soekarno Hatta km 28, Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (20/3) lalu.

Satwa yang termasuk appendix 1 atau dilindungi itu dalam kondisi sehat.   Hewan primata itu sudah dipelihara sekitar tiga tahun, dan sudah jinak.

Awalnya warga yang memiliki usaha kolam pemancingan itu membeli dari seseorang di Kabupaten Paser yang menawarinya.

Ketika dibeli, empat gigi taring owa-owa itu sudah dicabut. Ia tidak tahu bahwa owa-owa termasuk satwa dilindungi.     

Mengacu ke UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pemelihara satwa yang dilindungi bisa terjerat sanksi pidana. "Namun itu sulit diterapkan karena berbagai pertimbangan," ujarnya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan