Perkosa Gadis Cacat Mental, Celana Dalam Karim Tertinggal
Karim Muhamad (34) seorang pria yang diketahui telah memiliki istri dan dua orang anak ditangkap polisi
Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius
TRIBUNNEWS.COM, ENDE--Karim Muhamad (34) seorang pria yang diketahui telah memiliki istri dan dua orang anak ditangkap polisi setelah dengan paksa menggauli Bunga (14), bukan nama sebenarnya, seorang gadis yang mengalami keterbelakangan mental di Kali Nangaba, Kecamatan Ende, Kabupaten Ende, Selasa (12/3/2013).
Kapolres Ende, AKBP Musni Arifin, kepada Pos Kupang di ruang kerjanya, Jumat (15/3/2013), mengatakan, kasus pemerkosaan yang menimpa Bunga berawal ketika yang bersangkutan berada di jalan di daerah Nangaba. Melihat korban sendirian, tersangka lantas membawa korban dengan sepeda motor ke Kali Nangaba.Sebelumnya korban berniat ke Desa Rukuramba. Setibanya di Kali Nangaba korban digauli secara paksa.
Namun demikian, kata Kapolres Musni, tindakan asusila yang dilakukan tersangka kepada korban rupanya diketahui oleh tiga orang warga. "Warga curiga sepeda motornya tidak mengarah ke Desa Rukuramba, namun justru ke Kali Nangaba. Warga lantas mengikuti gerak-gerak tersangka.
Setelah tiba di Kali Nangaba warga lantas menyenter di sekitar kali serta menemukan korban dan tersangka. Mengetahui aksi dipergoki warga, tersangka lantas cepat-cepat mengenakan celana panjang, namun demikian celana dalamnya justru ketinggalan, sementara korban dalam kondisi tidak berpakain," kata Kapolres Musni yang didampingi Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Dg Anjasmara.
Berdasarkan hasil visum, ujar Anjasmara, menambahkan, Bunga telah diperkosa pelaku. Indikasinya adalah terdapat luka lecet pada alat vital korban.
Baik korban dan tersangka sudah dimintai keterangan. Sesuai keterangan tersangka, pada awalnya yang bersangkutan mengelak, namun setelah ditunjukkan bukti berupa celana dalamnnya yang tertinggal, juga keterangan saksi-saksi, yang bersangkutan akhirnya mengakui melakukan tindakan kekerasan seksual kepada korban.
Saat ini tersangka sudah ditahan di sel Mapolres Ende, diancam hukuman penjara selama 12 tahun karena melanggar pasal 81-82 UU Perlindungan anak Jo 287 KUHP. *
Baca Juga :
- Enam Mahasiswa Unisula Tersesat di Gunung Slamet 16 menit lalu
- Walikota Kediri Dirawat di RS Internasional Surabaya 29 menit lalu
- Pelabuhan Tanjungadikarto Ditargetkan Selesai Tahun ini 1 jam lalu
- ARB Cari Dukungan Ulama dan Seniman Bantul 2 jam lalu