Senin, 6 Oktober 2025

Terdakwa Bandar Sabu Ngamuk Dituntut 11 Tahun

Nur Chalis alias Kalis yang didakwa sebagai bandar sabu-sabu di kawasan Sunggal, seketika berang usai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Medan, Irfan Azmi Silalahi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Nur Chalis alias Kalis yang didakwa sebagai bandar sabu-sabu di kawasan Sunggal, seketika berang usai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi yang menuntutnya 11 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/3/2013).

Bertempat di ruang Cakra III, Kalis terlihat gelisah. Apalagi saat jaksa membacakan hal-hal yang memberatkan, Kalis semakin gelisah. Dewi menyatakan bahwa selama persidangan, Kalis berbelit-belit memberikan keterangan. Tak hanya itu, Kalis juga dinyatakan tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas peredaran narkoba.

"Untuk itu kami meminta kepada majelis yang menyidangkan perkara ini agar menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara," kata Dewi kepada ketua majelis hakim, I Dewa Gede.

Usai mendengarkan tuntutan, Kalis terlihat marah dan menatap jaksa. Bahkan ketika I Dewa Gede menanyakan apakah dia mengerti dengan isi tuntutan itu, Kalis malah mengamuk.

"Saya tidak terima pak hakim. Barang itu bukan punya saya," kata Kalis yang menunjukkan gelagat akan melarikan diri, namun dua Pengawal Tahanan (Waltah) yang telah bersiap, langsung memegangnya.

Selanjutnya Waltah langsung memasangkan borgol. Tapi Kalis tetap meronta. Pemandangan itu mengundang perhatian dari sejumlah awak media yang langsung mengabadikan momen tersebut. Tapi Kalis semakin kalap. Dia bahkan mau mengejar wartawan, sehingga menimbulkan kegaduhan.

Sebagaimana diketahui dalam sidang sebelumnya, Kalis menerangkan awalnya dia datang ke Medan karena disuruh Syafrudin alias Abu Min dari Biuren ke Medan dan diberi uang dengan tiket bus Kurnia seharga Rp 75 ribu. Sampai di Medan, dia diminta untuk mengantarkan paket yang dia ketahui berisi celana jeans oleh Nasir alias Abu Sir.

"Saya yang disuruh antar bungkusan itu. Katanya itu celana jeans. Abu Min nggak berani keluar karena dia itu DPO kasus narkoba pak. Saya juga bilang sama polisi kalau Abu Min itu tinggal di komplek Bumi Asri, tapi polisinya nggak nangkap," kata Kalis.

Setelah itu Kalis mau mengantar barang yang belakangan diketahui berisi sabu seberat 500 gram (setengah kilo) itu ke Abu Sir. Jika transaksi itu berhasil, dia akan mendapatkan Rp 1 juta. Seperti diketahui, Kalis ditangkap Rabu 17 Oktober 2012, sekitar pukul 12.30 WIB, di Jalan Pembangunan, Pasar 3 Sunggal.

Nur Chalis dinyatakan JPU Dewi dijerat melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.(Irf)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved