Jumat, 3 Oktober 2025

Reklame Balon Ilegal Marak di Taman Kota Bandung

Reklame ilegal berupa standing balloon mempromosikan telepon seluler terpasang di empat taman Kota Bandung.

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Reklame Balon Ilegal Marak di Taman Kota Bandung
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Petugas dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman Kota Bandung menata tanaman di pot taman bunga di pertigaan Jalan Merdeka dan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Rabu (27/6). Para petugas ini dalam beberapa hari kedepan gencar mempercantik taman kota di kawasan Jalan Merdeka dan Jalan RE Martadinata jelang kunjungan Presiden RI Susilo Bambang Sudhoyono ke Kota Kembang pada Jumat-Sabtu (29-30/6). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Reklame ilegal berupa standing balloon mempromosikan telepon seluler terpasang di empat taman Kota Bandung.

Dinas Pemakaman dan Pertamanan (Diskamtam) Kota Bandung sudah melayangkan surat teguran kepada perusahaan pemasang reklame.

"Reklame-reklame itu jelas ilegal, karena taman kota masuk kawasan bebas reklame. Kami sudah mengirim surat teguran ke PT Detak Kreasi Gemilang baik ke perwakilannya di Bandung, dan pusatnya di Jakarta," ujar Kepala Bidang Dekorasi Kota dan Reklame Diskamtam, Muhammad Taufik dikonfirmasi Tribun Jabar (Tribunnews.com Network), Selasa (12/3/2013).

Taufik juga telah mengirim surat koordinasi pembongkaran kepada eksekutor Satpol PP Kota Bandung sebanyak tiga kali. Pemberitahuan tersebut disertai lokasi taman dengan reklame ilegal.

"Reklame yang harus dibongkar di Taman Jalan Burangrang, Taman Cikapayang, dan Taman Sukajadi-Cipaganti, sedangkan reklame yang sudah dibongkar hanya di Taman Flexi.

Menurut Taufik, perusahaan memasang reklame terlebih dahulu kemudian baru mengajukan izin. Pengajuan izin reklame standing balloon di taman kota sudah ditolak karena sesuai Peraturan Daerah Kota Bandung no.4/2012, taman merupakan area bebas reklame.

Taufik mengatakan, meskipun perusahaan ada timbal balik dalam penataan taman, pemasangan reklame tetap terbilang ilegal.

"Selama ini banyak taman dikerjasamakan dengan swasta tapi bentuk CSR (Corporate Social Responsibility,) atau bina lingkungan bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tapi tetap tidak memasang reklame walau sudah memberikan CSR," ujar Taufik.

Menurut Taufik pemberian CSR sudah kewajiban dan pihak ketiga hanya boleh pemasangan plakat nama sebagai pendiri taman.

"Kalau cuma dinamai, dipasang plakat seperti di Jalan Jawa tidak ada masalah karena bukan reklame," ujar Taufik. (Tsm)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved