Oknum Lapas Kotabumi Tertangkap Miliki Ekstasi
Gumasyin (47), oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Kelas II A Kotabumi Lampung Utara (Lampura), kembali dibekuk
TRIBUNNEWS.COM, KOTABUMI - Gumasyin (47), oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Kelas II A Kotabumi Lampung Utara (Lampura), kembali dibekuk anggota Sat Narkoba Polres setempat.
Warga Kelurahan Rejosari, Kotabumi Selatan, dibekuk di rumahnya beserta barang bukti 10 butir ineks warna hijau. Kini tersangka berikut barang bukti masih diamankan di Mapolres Lampura guna penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba AKP Jhon Kenedy ketika dikonfirmasi Tribun Lampung (Tribunnews.com Network), Selasa (12/3/2013) membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskannya, Gumasyin diamankan Minggu (9/3/2013) sekitar pukul 20.30 WIB.
"Dia (Gumasyin) kami tangkap di rumahnya," kata Jhon yang saat itu ikut dalam penggerebekan tersebut.
Menurut Kasat, penangkapan yang dilakukan merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya selama ini. Berdasarkan informasi yang diperoleh anggota Sat Narkoba, bahwa tersangka disinyalir sebagai bandar narkoba.
"Setelah diselidiki, ternyata informasi tersebut benar. Kami menyita 10 butir ineks dari rumahnya," ujar kasat seraya menambahkan hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap tersangka untuk pengembangan.
Tersangka, akan dikenakan pasal 114 dan 111 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minmal 4 tahun penjara. Selain itu, kemungkinan hukumannya akan bertambah, mengingat dirinya residivis kasus serupa.
Lebih lanjut Jhon Kenedy memaparkan, berdasarkan pengakuan tersangka dia mendapat barang haram tersebut dari seorang warga Kotabumi, dengan harga perbutirnya Rp 155 ribu yang kemudian dijual kembali oleh tersangka dengan harga Rp 175 ribu per butir. Sedikitnya 20 butir telah terjual oleh tersangka.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini," kata Jhon Kenedy.
Tanggal 17 Desember 2009 silam, Gumasyin pernah ditangkap di rumahnya karena kedapatan memiliki satu butir pil ekstasi (ineks). Saat itu Gumasyin hendak pulang ke rumahnya usai menonton acara organ tunggal di Desa Tulungmili Kotabumi. Penangkapan dilakukan saat polisi melakukan patroli rutin pada malam hari.
Ketika itu petugas melihat kendaraan yang mencurigakan dan selanjutnya polisi memberhentikan mobil tersebut dan langsung melakukan penggeledahan. Alhasil polisi menemukan pil setan tersebut di bawah jok mobil. Akibat perbuatannya itu, Gumasyin divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kotabumi. (Ang)