Bupati Menikahi ABG
SBY Tidak Takut Digugat Aceng
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak khawatir dengan ancaman gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara oleh Bupati Garut Aceng Fikri
Editor:
Gusti Sawabi

Tribunnews.com, Jakarta — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak khawatir dengan ancaman gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara oleh Bupati Garut Aceng Fikri lewat pengacaranya, Ujang Suja'i, menyusul Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7/P Tahun 2013 pada Rabu (20/2/2013).
"Presiden tak salah dengan menandatangani Keppres tersebut, jadi mengapa mesti takut," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan kepada Kompas, Kamis (21/2/2013) malam.
Menurut Djohermansyah, Presiden sudah mengikuti prosedur dan mekanisme yang ada sesuai dengan sejumlah peraturan perundangan. "Setelah dimakzulkan oleh DPRD Garut, pemberhentian Bupati Garut kemudian dibawa Mahkamah Agung (MA) dan dibenarkan pemberhentiannya. Jadi, apa yang salah dari Keppres tersebut?" tuturnya.
Sekda Provinsi Jawa Barat sebagai pelaksana tugas gubernur, Pery Soeparman, telah mengambil Keppres Nomor 7/P Tahun 2013 di Kementerian Dalam Negeri, Kamis (21/2/2013). "Kita harapkan, Bupati Garut segera diberi tahu soal Keppres tersebut sehingga dengan otomatis Bupati Garut akan digantikan oleh Wakil Bupati Garut," katanya.
Sebelumnya, Suja'i mengatakan, pihaknya akan menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait penerbitan Keppres tersebut karena Keppres dinilai cacat hukum.