Mantan Kepala SDN 5 Sukadana Didakwa Korupsi Dana BOS
Roslina Heldawati (53), mantan Kepala SDN 5 Sukadana, Lampung Timur didakwa melakukan tindak pidana
Laporan Wartawan Tribun Lampung Hanafi Sampurna
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Roslina Heldawati (53), mantan Kepala SDN 5 Sukadana, Lampung Timur didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan opersaional sekolah (BOS) Rp 43,6 juta.
Jaksa penuntut umum (JPU) Adi Muliawan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (21/2/2013) mengatakan, Roslina dalam pelaksanaan dana BOS tahun 2009,2010, dan 2011 tidak didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim manajemen BOS sekolah, dewan guru, dan dan komite sekolah.
Keputusan bersama tersebut dituangkan dalam rencana anggaran pendapatan belanja sekolah (RAPBS). Roslina juga dalam mengelola dana BOS tersebut tidak melibatkan bendahara sekolah.
Dalam prakteknya dana BOS yang salah satunya digunakan untuk membayar guru honorer namun tidak dilakukan Roslina.
"Bahwa ternyata dana BOS kurang lebih Rp 30,1 juta digunakan terdakwa Roslina untuk keperluan pribadinya dan akibatnya negara dirugikan Rp 30,1 juta," ujar JPU Adi Muliawan.
BACA JUGA: