Bupati Menikahi ABG
Keppres Pemecatan Aceng Fikri Sudah Dibawa Mendagri
Pengesahan Pemberhentian Bupati Garut Aceng Fikri, yang diteken Presiden sudah diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi
Editor:
Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta -- Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha menyatakan, Keputusan Presiden Nomor 17/P Tahun 2013 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Garut Aceng Fikri, yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sudah diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Rabu (20/2/2013).
"Keppresnya sudah diserahkan ke Kemdagri pada pukul 16,30 WIB, semuanya ditangani langsung oleh Mendagri," ungkap Julian.
Sementara, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Johermansyah Johan mengatakan, pihaknya sudah menerima Keppres tersebut. Namun, untuk menindaklanjuti Keppres tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Garut, pihaknya akan mengundang Pelaksan Tugas Gubernur Jawa Barat, yakni Sekda Provinsi Jawa Barat Pery Soeparman, Kamis (21/2/2013) siang di Kemdagri.
"Kita akan menyampaikan bahwa usulan pemberhentian Bupati Garut oleh DPRD sudah disahkan oleh Presiden berdasarkan Keppres," ujarnya.