Bupati Menikahi ABG
DPRD Garut Belum Terima Surat Pemberhentian Aceng HM Fikri
Proses pelengseran Bupati Garut, Aceng HM Fikri, dari jabatannya bergantung pada petikan-petikan dalam surat

Laporan Wartawan Tribun Jabar, M Syarif Abdussalam
TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Proses pelengseran Bupati Garut, Aceng HM Fikri, dari jabatannya bergantung pada petikan-petikan dalam surat usulan pemberhentian jabatan Aceng yang telah ditandatangani Presiden SBY.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, Lucky Lukmansyah Trenggana mengatakan walaupun dirinya mendengar kabar Presiden telah menandatangani surat pengusulan pemberhentian Aceng dari jabatannya, DPRD Kabupaten Garut belum menerima secara resmi surat tersebut.
"Sebenarnya proses politik di dewan sudah selesai pada rapat paripurna pengusulan pemberhentian itu. Selanjutnya, akan bergantung pada apa yang disetujui Presiden dalam surat itu," kata Lucky saat ditemui di Kantor DPRD Kabupaten Garut, Rabu (20/2/2013).
Menurut Lucky, setidaknya terdapat dua kemungkinan cara untuk melengserkan Aceng. Apabila dalam surat yang diberikan Mendagri kepada Presiden itu tertulis bahwa Presiden hanya memberhentikan Aceng saja, maka, DPRD Kabupaten Garut akan menggelar rapat paripurna pengusulan pengangkatan Wakil Bupati Garut, Agus Hamdani, sebagai Bupati Garut.
Namun, jika dalam surat tersebut Presiden menyatakan Aceng dicopot jabatannya dan dinyatakan juga bahwa Wakil Bupati langsung menggantikan posisinya, maka tidak perlu digelar rapat paripurna.
Lucky mengatakan DPRD Kabupaten Garut belum mengambil sikap apapun sampai menerima surat yang telah ditandatangani Presiden tersebut.
"Berdasarkan pengalaman, surat dari Presiden akan diterima Gubernur. Nanti oleh Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan DPRD akan dipanggil. Pencopotan dan pengisian jabatannya akan di sana," ucapnya.
Sedangkan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, Dedi Hasan, mengatakan akan berkonsultasi dengan Gubernur dan Menteri Dalam Negeri setelah menerima kembali surat pengajuan penghentian jabatan Bupati Garut.
Walaupun surat tersebut telah sampai ke tangannya, kata Dedi, secara teknis pihaknya belum memiliki langkah jelas untuk menanggapinya. Karenanya, DPRD Kabupaten Garut akan berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Gubernur dan Menteri Dalam Negeri.
Jika Aceng diberhentikan dari jabatannya, kata Dedi, berdasarkan UU Nomor 32 Tajun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Bupati Garut Agus Hamdani, secara otomatis akan menggantikan posisi Aceng.
"Pasti dalam surat itu akan dicantumkan bahwa wabup akan menjabat sebagai bupati," tutur Dedi.
Ujarnya, Aceng tetap menjabat sebagai bupati sampai surat tersebut ditandatangani Presiden. Aceng masih bekerja sesuai posisinya dan menggunakan fasilitas-fasilitas bupati.