Pemilihan Gubernur Sulsel
Saksi Ahli: Hasil Pilgub Sulsel Patut Dibatalkan
Mantan Direktur Bidang Sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) Maruar Siahaan yang juga saksi ahli pemohon
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ilham
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Bidang Sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) Maruar Siahaan yang juga saksi ahli pemohon Ilham Arief Sirajuddin-Abdul Aziz Qahhar Mudzakkar (IA) menilai hasil Pilgub Sulsel 2013 ini patut dibatalkan.
Alasan rekan pengacara Adnan Buyung Nasution ini, Pilgub Sulsel diwarnai kecurangan terstruktur sistematis dan massif.
Maruar saat diminta Ketua MK Mahfud MD menyampaikan keterangannya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI Jl Medan Merdeka Barat No 6, Jakarta Pusat, Selasa (19/2).
Sidang lanjutan gugatan IA ini dimulai pukul 09.30 WIB hingga ditutup pukul 11.01 WIB. Ketua MK Moh Mahfud MD memimpin sidang dan didampingi anggota M Akil Mochtar serta Anwar Usman.
"Pilkada Gubernur Sulsel ini suatu darurat demokrasi, saya minta maaf ini, karena saya biasa berada di kubu Adnan Buyung, tapi demi kebenaran, mohon MK batalkan hasil Pilgub Sulsel ini, Pemilukada Sulsel tidak luber jurdil, ada isu SARA, jika diteruskan dengan calon terpilih berbahaya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Maruar di podium MK.
Menurut Maruar, untuk memenuhi kedaulatan rakyat dan luber jurdil bebas dari intimidasi, menurut saya, MK harus membatalkan hasil KPU.
"Ada ukuran logis yang harus dilihat, perilaku yang melanggar Luber Jurdil itu masuk kategori yang bisa membatalkan, sejak berada di sini saya tidak menemukan bahwa ada pemimpin (bupati) yang langsung melakukan intimidasi, saya tetap berpendapat, ini ancaman demokrasi," jelas Maruar.
Mendengar keterangan Maruar, Mahfud MD, mengatakan," pendapat Muarar bagus juga, meski itu pendapat, tapi baik."
BACA JUGA: