Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi di Unsoed

Kejari Selidiki Penyelewengan Dana Hibah PT Antam-Unsoed

Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto sedang menelisik bukti baru dalam dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) Unsoed

zoom-inlihat foto Kejari Selidiki Penyelewengan Dana Hibah PT Antam-Unsoed
net
Universitas Negeri Jenderal Soedirman, Purwokerto

TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto sedang menelisik bukti baru dalam dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) Unsoed 2010-2012. Bukti tersebut berupa satu gepok slip transfer sebanyak 98 lembar dengan nominal mencapai Rp 225 juta.

Keterangan yang dihimpun, slip transfer tersebut dari PT Antam ke bendahara proyek, Winarto Hadi yang juga menjabat Kepala UPT Percetakan dan Penerbitan Unsoed. Dari slip tersebut diketahui ada aliran uang ke sejumlah orang yang kemudian diperiksa sebagai saksi.

Sumber di kejari menyebut dana dari PT Antam masuk ke rekening bendahara. Kemudian diteruskan ke rekening Rektor Unsoed Rp 175 juta, Purnama Sukardi Rp 150 juta, Saparso Rp 150, Muhammad Bata Rp 150 juta. Uang dari orang yang disebut terakhir sudah dikembalikan pada Jumat (15/2/2013) lalu.

Diperoleh informasi, uang dari PT Antam tersebut cair pada September 2011. Winarto sebagai bendahara tim membagikan uang tersebut termasuk membeli tiga mobil Daihatsu Terios warna hitam dan Toyota Inova warna perak. Keempat mobil sudah disita sejak Rabu-Kamis (13-14/2/2013) dan kini berada di Rupbasan Purwokerto

Soal pemeriksaan slip transfer dua bank pemerintah itu dibenarkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Purwokerto, Hasan Nurodin Achmad, Selasa (19/2/2013) petang.

"Itu masih kita periksa, ya ada aliran dana," katanya singkat.

Ia menambahkan sejumlah petinggi Unsoed dan pejabat PT Antam kembali diperiksa soal keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.

Selain Pembantu Rektor II dan Kepala UPT Percetakan dan Penerbitan Unsoed, Winarto Hadi, kejaksaan juga memeriksa Asisten Senior Manager CSR PT Antam, Suatmadji.

"Hari ini kita memeriksa Suatmadji, Purek II Eko Haryanto dan Rektor Unsoed Edy Yuwono," lanjut Hasan.

Suatmadji selesai diperiksa pukul 15.00, sedangkan Purek II Eko selesai pukul 16.00. Saat ditanya wartawan, Eko hanya menjawab kedatangannya diperiksa soal kasus kerjasama Unsoed dengan PT Antam.

Rektor Kelelahan

Tak lama berselang, sekitar pukul 16.30, Rektor Unsoed Profesor Edy Yuwono datang memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Wajah Rektor Edy terlihat lelah, meski demikian ia terlihat melempar senyum kepada wartawan yang menunggunya.

Sehari sebelumnya, (18/2/2013) Rektor Edy diperiksa delapan jam, yakni pukul 12.00 hingga 20.00. Pada pemeriksaan itu, rektor kata Hasan dimintai soal prolog tentang dasar-dasar pengelolaan BLU.

"Kalau hari ini sudah mulai masuk ke materi kasus, ya soal Antam," lanjutnya.

Rektor datang dengan didampingi penasihat hukum Untung Waryono dan tim advokasi non litigasi Unsoed, Hibnu Nugroho dan Budiyono. Hingga saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung.

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved