Cerita Heru dan Uang Palsunya
Heru Moranto (21), warga Dusun Tlogowungu, Desa Muncar, Kecamatan Gemawang, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, dibekuk
Tribunnews.com, Temanggung — Heru Moranto (21), warga Dusun Tlogowungu, Desa Muncar, Kecamatan Gemawang, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, dibekuk dan ditetapkan Kepolisian Resor (Polres) Temanggung sebagai tersangka pengedar uang palsu. Dia membeli 35 lembar uang palsu dengan nilai per lembar Rp 100 ribu.
Polisi menyita barang bukti dari pelaku berupa 24 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, uang asli dari hasil kembalian belanja senilai Rp 968 ribu, satu unit sepeda motor Yamaha Vega AA 5130 N, dan satu buah tas pinggang warna hitam.
Menurut Kepala Sub Bagian Humas Polres Temanggung, Ajun Komisaris Marino, tersangka dijerat Pasal 245 KUHP tentang pengedaran uang palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.