Sabtu, 4 Oktober 2025

Cerita Heru dan Uang Palsunya

Heru Moranto (21), warga Dusun Tlogowungu, Desa Muncar, Kecamatan Gemawang, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, dibekuk

Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Cerita Heru dan Uang Palsunya
TRIBUN JAKARTA/BAHRI KURNIAWAN

Tribunnews.com, Temanggung — Heru Moranto (21), warga Dusun Tlogowungu, Desa Muncar, Kecamatan Gemawang, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, dibekuk dan ditetapkan Kepolisian Resor (Polres) Temanggung sebagai tersangka pengedar uang palsu. Dia membeli 35 lembar uang palsu dengan nilai per lembar Rp 100 ribu.

Heru mengatakan, sebelumnya, salah satu rekannya, Bowo (21), memberi informasi bahwa dia bisa mendapatkan uang palsu dari warga Kecamatan Gemawang, Botok. Dari Botok, dia mendapatkan uang palsu bernilai Rp 3,5 juta dengan membayar Rp 2 juta. "Saya semula hanya berniat untuk menambah kekurangan uang untuk membeli motor," ujarnya, Senin (18/2/2013).

Polisi menyita barang bukti dari pelaku berupa 24 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, uang asli dari hasil kembalian belanja senilai Rp 968 ribu, satu unit sepeda motor Yamaha Vega AA 5130 N, dan satu buah tas pinggang warna hitam.

Menurut Kepala Sub Bagian Humas Polres Temanggung, Ajun Komisaris Marino, tersangka dijerat Pasal 245 KUHP tentang pengedaran uang palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved