Terdakwa Pembunuh Wartawan Divonis 12 Tahun 6 Bulan Penjara
JFK alias Jimmy, terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban Aryono Linggotu, wartawan SKH Metro, di vonis hukuman 12 tahun
Laporan Wartawan Tribun Manado Robin Tanauma
TRIBUNNEWS.COM , MANADO - JFK alias Jimmy, terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban Aryono Linggotu, wartawan SKH Metro, di vonis hukuman 12 tahun dan 6 bulan penjara, di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (18/2/2013) siang.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Sulung SH, dengan tuntutan 15 tahun penjara.
Penasihat hukum terdakwa dan JPU menanggapi masih pikir-pikir atas vonis majelis hakim, apakah menerima putusan atau akan banding. (obi)
Baca Juga :
- Bambang DH Bela Peni Suparto 9 menit lalu
- 50 Pengendara Motor Jatuh Lumpur Bekas Banjir 13 menit lalu
- Aidil Akbar Madjid Bagi Tips Perencanaan Keuangan Keluarga 17 menit lalu