Kamis, 2 Oktober 2025

Tipu Calon Hakim, Panitera Pengganti Pengadilan DIY Jadi Tersangka

Charles sebagai korban mengaku harus membayar uang pelicin, beberapa di antaranya melalui Ginarto, untuk menjadi cakim.

Editor: Fajar Anjungroso

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA – Ginarto SH MH, panitera pengganti Pengadilan Tinggi DIY, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan atau percaloan calon hakim (Cakim) dan pegawai pengadilan oleh penyidik Polda DIY, Rabu (13/2).

Pria asal Kedungsari Pengasih Kulonprogo ini diketahui terlibat dugaan penipuan setelah dilaporkan Charles Parulian (30), lulusan hukum universitas swasta ternama di Yogyakarta, yang hendak menjadi cakim, ke Polda DIY, Senin (14/1).

Charles sebagai korban mengaku harus membayar uang pelicin, beberapa di antaranya melalui Ginarto, untuk menjadi cakim.

Namun, upaya dengan menyerahkan uang mencapai Rp 525 juta, sejak 2007 - 2009, itu tidak membuahkan hasil. Uangnya sampai kini juga tidak kembali. Sebab itu, setelah menerima laporan Charles, penyidik yang melakukan rangkaian pemanggilan terhadap terlapor, akhirnya menetapkan Ginarto sebagai tersangka.

Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda DIY, AKBP Burkan Rudy Satria ditemui di Mapolda DIY, Rabu (13/2), membenarkan penetapan tersangka Ginarto tersebut. Dasarnya, menurut Burkan, penyidik sudah mengantongi minimal dua alat bukti. "Ya, salah satunya saksi. Yang lain tidak bisa saya sebut ya," ungkapnya.

Meski telah menetapkannya sebagai tersangka, Burkan mengaku tidak menahan Ginarto. Alasannya, selain sesuai aturan penahanan bukan keharusan, juga dengan pertimbangan Ginarto cukup kooperatif dalam pemeriksaan.

Penyidik Polda DIY kali terakhir memanggil Ginarto, Selasa (12/2). Sebelumnya, yang bersangkutan juga telah memenuhi panggilan untuk diperiksa di Mapolda. Terkait hasil pemeriksaan dan gelar perkara sebelum penetapan tersangka, Burkan enggan menjelaskannya.

Namun, dia memastikan pemberkasan melanjutkan proses hukum tersebut akan segera dilakukan. "Untuk sementara kami belum jadwalkan. Kami sesuaikan dulu dengan agenda penyidik," lanjutnya.

Atas keterlibatannya, Ginarto diancam pasal penipuan, 378 KUHP, hukumannya penjara empat tahun. Terkait nama Sri Utami yang sebelumnya disebut-sebut juga menerima uang transfer dari Charles, penyidik masih melakukan pendalaman. Burkan mengaku sudah menemukan titik terang terkait nama yang dikabarkan merupakan penghubung dengan sekjen MA tersebut.

"Tapi kami simpan dulu, masih kami dalami," katanya. Demikian juga terkait keterangan Charles bahwa yang menjadi korban Ginarto dimungkinkan tidak hanya dirinya, Burkan belum memastikannya. Yang jelas, sejauh ini pelapor baru seorang yaitu Charles.

Terkait penetapan tersangka itu, Ginarto masih enggan menanggapi. "Tanya ke Polda saja. Saya tidak bisa menanggapi," ujarnya via ponselnya.

Sementara itu, Korban penipuan tersebut, Charles melalui pesan singkatnya membenarkan Ginarto ditetapkan sebagai tersangka. Dia selama ini bahkan mengaku beberapa kali ke Polda untuk melengkapi laporannya. "Tapi (Ginarto) belum ditahan memang," katanya.

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved