Kamis, 2 Oktober 2025

Adik Ketua DRPD Grobogan Si Penyuap Hakim Dituntut 7 Tahun Penjara

Sri Dartutik dituntut karena terbukti menyuap hakim untuk meringankan hukuman kakaknya, M Yaeni yang terlibat kasus korupsi di DPRD Grobogan.

Editor: Fajar Anjungroso

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – Terdakwa kasus suap hakim ad hoc Tipikor PN Semarang, Sri Dartutik dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 250 juta atau setara lima bulan kurungan penjara,pada Rabu (13/2) sore. Adik ketua DPRD Grobogan non aktif Yaeni itu dianggap terbukti bersalah menyuap majelis hakim PN Tipikor sebesar Rp 150 juta.

Selama persidangan, Sri Dartutik menyimak jaksa penuntut umum membacakan tuntutan. Wajahnya terus memperhatikan jaksa penuntut umum yang terdiri atas  KMS A Roni, Pulung Rinandoro, Moch Wiraksajaya, dan Rusdi Amin.

Sementara kuasa hukum Sri Dartutik sibuk membaca buku. "Hal yang memberatkan terdakwa adalah menyuap hakim," kata JPU dari KPK, KMS A Roni.

Sri Dartutik  dituntut karena terbukti menyuap hakim dengan maksud untuk meringankan hukuman kakaknya, M Yaeni yang terlibat kasus korupsi dana pemeliharaan mobil sekretariat DPRD Grobogan.

Dia dituntut dengan  dakwaan primer pasal 6 ayat (a) huruf a Undang-undang RI Nomer 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasus ini terungkap dari penangkapan hakim ad hoc PN Tipikor Semarang Kartini Marpaung dan Hakim ad hoc Tipikor Pontianak Heru Kusbandono di halaman PN Semarang pada 17 Agustus 2012 lalu. Dalam penangkapan itu ditemukan uang Rp 150 juta yang diduga untuk suap hakim.

Sri Dartutik yang juga ditangkap pada hari itu, diduga sebagai penyedia dana untuk menyuap hakim. Motifnya untuk meringankan hukuman M Yaeni, yang kasus dugaan korupsi dana perawatan mobil dinas sekretariat DPRD Grobogan senilai Rp 1,9 Miliar. Kasus itu  ditangani oleh Kartini Marpaung.

Sri Dartutik langsung mengajukan keberatan. Tidak hanya versi hukum dari pengacaranya tapi juga mengajukan pembelaan pribadi. "Tuntutan tujuh tahun menurut saya terlalu berat, " ucapnya singkat usai persidangan.

Adapun kuasa hukum Sri Dartutik, Hadi Sukrisno membenarkan bahwa tuntutan itu terlalu berat. Menurutnya, posisi kliennya yang buta hukum hanya menuruti instruksi Heru Kisbandono. Motivasinya pun hanya untuk membantu kakaknya. "Dia terbawa emosi bagaimana menolong kakaknya," ucapnya.

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved