Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Korupsi

ARB Akan Laporkan Kasus Korupsi Ke KPK

AR Kota Pematangsiantar dalam waktu dekan akan segera berangkat ke Jakarta untuk menindaklanjuti

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto ARB Akan Laporkan Kasus Korupsi Ke KPK
Ilustrasi penyidikan

Laporan Wartawan Tribun Medan / Akbar

TRIBUNNEWS.COM PEMATANGSIANTAR  - Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) Kota Pematangsiantar dalam waktu dekan akan segera berangkat ke Jakarta untuk menindaklanjuti agar kasus tindak pidana korupsi sekitar Rp3Miliar yang terjadi di Dinas PPKAD terselesaikan. Hal ini dikatakan Kordinator ARB, Pancasila Sibarani, Selasa (12/2/2013).

Ia menyatakan kasus korupsi ini akan disampaikan ke Kejaksaan Agung supaya diungkap makelar kasus yang berinisial marga Manik. "Marga Manik mempunyai hubungan keluarga dengan mantan Jamintel bermarga Situmorang yang diduga berperan agar tidak melibatkan Wali Kota, Sekda, dan Eliakim,"katanya.

Padahal, akunya, menurut UU bahwa tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Wali Kota secara umum mempertanggungjawabkan jalannya roda pemerintahan dan keuangan. "Sekda Siantar, Donver Panggabean juga bertanggungjawab selaku kuasa pengguna anggaran di kesekretariatan Pemko Pematangsiantar,"ujarnya. Sementara,sambung Pancasila, Eliakim Simanjuntak yang diangkat Wali Kota sebagai staf khusus. Dikatakannya, menurut berita acara pendapat (resume) pemeriksaan saksi-saksi oleh Kejaksaan Agung terbukti Eliakim telah menerima dana sebesar Rp40Juta di rumah dinas Wali Kota. "Namun yang bersangkutan sampai saat ini masih berkeliaran di Pematangsiantar dan luar biasa kekuasaannya mengatur tata pemerintahan di Kota Pematangsiantar ini,"katanya.

Oleh karena itu, kata Pancasila, ARB meminta kepada Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus ini. Disamping itu, katanya ARB akan melaporkan kasus ini ke KPK agar diambil alih melihat adanya kejanggalan yang sangat ekstrim dari hasil pemeriksaan Kejaksaan Agung yang tidak memeriksa Wali Kota sebagai penanggungjawab keuangan daerah. "Sementara Sekda dan Eliakim sudah diperiksa dan telah terbukti menerima aliran dana, akan tetapi tidak terungkap,"ujar Pancasila, Selasa.

"Kita yakin KPK sebagai lembaga yang berfungsi untuk memberantas korupsi dapat mengambil alih kasus ini seperti yang terjadi pada kasus di Tapanuli Selatan, Pekan Baru yang selama ini ditangani Kejaksaan pada akhirnya diambil alih oleh KPK,"katanya.

Sementara itu Kordinator ARB yang lain, Zainul Siregar menyatakan semua kasus tindak pidana korupsi di Kota Pematangsiantar yang sudah merupakan temuan BPK dalam APBD Kota Pematangsiantar, ARB segera akan melaporkan ke KPK dan juga ke Komisi III DPR RI.

Baca  Juga  :

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved