Rabu, 1 Oktober 2025

Bupati Menikahi ABG

SBY Punya Waktu 30 Hari Tentukan Nasib Aceng

Ketika ditanya apakah Presiden akan menyetujui pemakzulan tersebut, Gamawan tak mau berkomentar

Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto SBY Punya Waktu 30 Hari Tentukan Nasib Aceng
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Bupati Garut, Aceng Fikri memenuhi panggilan Polda Jabar untuk pemeriksaan terkait skandal nikah siri dengan Fanny Oktora (18) di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (29/1/2013). Aceng diperiksa tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar dengan 28 pertanyaan selama lebih kurang 6 jam. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

KARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri telah menerima surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut, Jawa Barat, terkait pemakzulan Bupati Garut Aceng HM Fikri. Selanjutnya, keputusan itu akan diteruskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Kemarin sudah kita terima suratnya," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Kantor Kemendagri di Jakarta, Kamis (7/2/2013).

Gamawan mengatakan, pihaknya akan menyusun terlebih dulu segala administrasi. Kemungkinan, Mendagri akan menyampaikan keputusan pemakzulan Aceng kepada Presiden Senin pekan depan.

Ketika ditanya apakah Presiden akan menyetujui pemakzulan tersebut, Gamawan tak mau berkomentar, dengan dalih tak mau mendahului Presiden. Hanya saja, kata  Mendagri, Presiden memiliki waktu 30 hari untuk mengambil sikap.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan DPRD Garut terkait pemakzulan Aceng sebagai Bupati Garut. MA menilai Aceng terbukti melanggar etika dan peraturan perundang-undangan, terutama UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda terkait pernikahan siri dengan Fani Oktora (18) dan diceraikan empat hari kemudian.

DPRD Garut lalu mengambil keputusan dalam Sidang Paripurna, Jumat (1/2/2013). Semua anggota DPRD yang hadir setuju pemakzulan Aceng.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved