Jumat, 3 Oktober 2025

Pacari Korban Lantas Renggut Keperawanan

Dalam rentang Januari-Februari 2013, aparat Polres Temanggung mengungkap dua kasus pemerkosaan yang melibatkan seorang remaja.

zoom-inlihat foto Pacari Korban Lantas Renggut Keperawanan
NET
ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, TEMANGGUNG - Dalam rentang Januari-Februari 2013, aparat Polres Temanggung mengungkap dua kasus pemerkosaan yang melibatkan seorang remaja, terhadap korban di bawah umur.

Kabag Humas Polres Kabupaten Temanggung AKP Marino menyebutkan, kedua tersangka adalah AS (22), warga Dusun Sebanyon, Desa Pendowo, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, dengan korban TH (22), warga Kecamatann Kaloran, Kabupaten Temanggung.

Tersangka lainnya adalah SH (17), warga Desa Jragan, Kecamatan Tembarak, dengan korban NAR (17), warga Desa Butuh, Kecamatan Temanggung.

"Motifnya mereka berpacaran terlebih dahulu," ujar Marino, Rabu (6/2/2013).

Marino mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para orangtua, agar lebih waspada menjaga anak-anaknya. Menurut Marino, untuk mengurangi kriminalitas, pihaknya telah menyiagakan personel dan melakukan sosialisasi lewat media massa.

"Tapi, yang lebih penting adalah peran dan dukungan dari orangtua masing-masing," katanya.

Sementara, tersangka AS mengaku memerkosa TH karena masih menyimpan rasa cinta. TH merupakan mantan kekasihnya yang memutuskan hubungan sejak lima bulan lalu. Sebenarnya, kata AS, mereka sudah sering melakukan hubungan layaknya suami istri selama masih berpacaran

"Setelah putus, tiba-tiba dia (korban) SMS saya. Lalu kami janjian bertemu di rumah saya. Nah, saat itu saya memintanya untuk melayani saya," aku AS di hadapan petugas Polres Temanggung.

Akibat perbuatannya, saat ini AS harus mendekam di Mapolres Temanggung. Dia dijerat pasal 289 KUHP, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Sedangkan tersangka SH melakukan pemerkosaan dengan modus menjadikan korbannya sebagai pacar lebih dulu. Awalnya, SH berkenalan dengan korban pada 21 Januari 2013 di Alun-alun Temanggung.

SH mengaku perbuatannya sudah dilakukan dua kali. Sebelumnya, SH pernah melakukan perbuatan yang sama dengan gadis berinisial VI, warga Kecamatan Temanggung.

"Saya pacari, baru kemudian saya ajak begituan," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved