KMP Bahuga Jaya Tenggelam
Kejati Lampung Limpahkan Perkara Tabrakan Kapal
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melimpahkan perkara tabrakan kapal KMP Bahuga Jaya dengan Norgas Cathinka ke Kejaksaan Negeri Kalianda
TRIBUNNEWS.COM LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melimpahkan perkara tabrakan kapal KMP Bahuga Jaya dengan Norgas Cathinka ke Kejaksaan Negeri Kalianda. Penyerahan berkas perkara berikut dua tersangka yakni Narkoda kapal Norgas Cathinka Ernesto Lat (53), Warga Philipina dan Mualim yakni Su Ji Bing (39), Warga negara China dilakukan, Kamis (7/2/2013).
Tim jaksa dari Kejati Lampung bersama dengan kedua tersangka tiba di Kejari Kalianda sekitar pukul 12.30 wib dengan pengawalan ketat dari personil kepolisian perairan (Polair) Polda Lampung. Setelah dilakukan pemeriksaan berkas baik oleh Jaksa dari Kejati Lampung Yusna Aida dan Sobeng bersama dengan jaksa dari Kejari Kalianda, kedua tersangka yakni Ernesto Lat dan Su Ji Bing, langsung digiring ke mobil tahanan milik Kejari Kalianda untuk dibawa ke LP Kalianda.
Menurut Sobeng, selaku Jaksa dari Kejati Lampung menjelaskan kedua tersangka tabrakan kapal Bahuga dengan Norgas Cantika di perairan selat sunda di kenai pasal 359 KUHP jo pasal 330 dan 331 UU No.17/2008 tentang pelayaran.
“Kedua tersangka terbukti tidak melaksanakan aturan pelayaran. Selain itu, dalam persidangan Mahkamah Pelayaran pun kedua tersangka terbukti bersalah dengan sangsi administrasi. Terkait pelimpahan berkas perkara kedua tersangka yakni mengenai pidana umumnya dalam insiden tabrakan KMP Bahuga dengan Norgas Cathinka,” tandasnya saat ditemui di Kantor Kejari Kalianda.(dedi/tribunlampung)
Baca Juga :
- Lokalisasi Ditutup, Marak Karaoke Ilegal di Tuban 42 menit lalu
- Istri Mayor Tewas Mengambang di Sungai Surabaya 1 jam lalu
- Gadai Emas BSM Jambi Raup Rp 1 Miliar 1 jam lalu