Kamis, 2 Oktober 2025

Buruh Bangunan Lima Kali Tiduri Bocah SD

Minggus tak sekadar membawa lari Mawar, tapi juga menyetubuhi bocah berumur 13 tahun.

zoom-inlihat foto Buruh Bangunan Lima Kali Tiduri Bocah SD
NET
ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, TENGGARONG - Minggus Desis Sanjaya (25) ditangkap aparat Opsnal Polres Kukar, lantaran dilaporkan membawa lari anak dibawa umur, Senin (4/2/2013) sekitar pukul 09.00 WITA.

Warga Bukit Biru yang berprofesi sebagai buruh bangunan, diringkus saat hendak mengantarkan Mawar (nama samaran), bocah kelas 6 SD ke rumah orangtuanya di kawasan L3, Kecamatan Tenggarong Seberang.

Minggus tak sekadar membawa lari Mawar, tapi juga menyetubuhi bocah berumur 13 tahun.

"Dia kami tangkap pukul 09.00, saat mengantarkan korban di depan rumah orangtua korban," kata Kasubag Humas Polres Kukar AKP Suwarno.

Minggus segera digiring ke Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari penuturannya, korban disetubuhi  di salah satu hotel di Tenggarong pada Sabtu (3/2/2013) malam.

Sebelumnya, korban pamit kepada orangtuanya untuk pergi ke pasar malam di dekat rumah, untuk membeli jepitan rambut. Tapi, hingga larut malam, korban belum juga pulang ke rumah.

Bahkan, orangtua mencari korban ke sekitar pasar malam, namun tidak ditemukan. Rupanya, saat itu korban dijemput Minggus di pasar malam dan dibawa ke Tenggarong. Keduanya menginap di salah satu hotel di Tenggarong. Minggus menyetubuhi korban di kamar hotel.

Esoknya, Minggu (4/2/2013) pagi, Minggus mengantarkan korban ke rumah orangtuanya. Orangtua korban sudah menunggu di rumah beserta anggota Opsnal Polres Kukar dan warga sekitar.

Minggus diancam pasal 81 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

"Dia belum ditetapkan sebagai tersangka. Karena kami akan melakukan visum lebih dulu terhadap korban," jelas Suwarno.

Seminggu Kenal Lalu Pacaran

Pertemuan Minggus dan Mawar sudah berlangsung dua bulan terakhir. Korban mengaku dihubungi Minggus lewat ponsel.

"Saat itu saya dihubungi dia, yang sebelumnya tidak saya kenal. Dia mengetahui nomor saya dari teman saya, Komar," jelas Mawar saat ditemui, kemarin.

Setelah itu, Minggus kerap meneleponnya. Satu minggu kemudian, keduanya mengaku pacaran. Korban mengaku sudah lima kali berhubungan badan dengan Minggus, termasuk di salah satu hotel di Tenggarong. Satu kali mereka melakukan hubungan badan di Stadion Aji Imbut, selebihnya di hotel.

"Dia berjanji bertanggung jawab dan menikahi saya. Dia juga mengancam akan menyebarkan foto bugil saya yang ada di ponselnya, jika melaporkan pada orangtua atau siapapun," ungkap Mawar.

Minggus membantah dirinya mengancam korban dengan cara akan menyebarkan foto bugil Mawar. Tapi, dia tidak menampik telah menyetubuhi korban hingga lima kali. Hubungan keduanya memang tidak diketahui orangtua korban. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved