Pemberhentian Gaji Dua Oknum PNS Prinsewu Sesuaikan Aturan
penjatuhan sanksi harus melalui tahapan-tahapan yang diatur.
Laporan Wartawan Tribun Lampung R Didik Budiawan C
TRIBUNNEWS.COM PRINGSEWU, - Pemberian sanksi terhadap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu ada aturannya. Menurut Bupati Pringsewu Sujadi Saddat, penjatuhan sanksi harus melalui tahapan-tahapan yang diatur.
Hal ini dia kemukakan saat dimintai tanggapannya soal adanya kemungkinan dua oknum PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu yang gajinya bisa diberhentikan.
"Kan ada aturannya, sekian hari ada teguran dan macem-macem. Saya mendorong sesuaikan dengan aturannya. Tahapan-tahapannya harus dilaksanakan. Kalau aturannya begitu (distop gajinya) ya bisa, tapi kalau belum ya jangan," kata Sujadi, Kamis (31/1/2013).
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Pringsewu Budi Haryanto mengatakan pemberhentian gaji itu bisa saja dilakukan karena ada dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. Sedangkan, menurut Kepala Bagian Hukum Skretariat Pemerintah Kabupaten Pringsewu Waskito, PNS bisa diberhentikan gajinya bila tersangkut persoalan pidana.
"Itu bisa dilakukan jika ada keputusan hukum tetap bahwa yang bersangkutan menyalahgunakan wewenang jabatan," kata Waskito. Dia menambahkan, jika persoalannya karena tidak masuk kerja dalam batas waktu tertentu ada tahapan sanksi yang bisa diberikan. Mulai dari sanksi tingkat ringan, sedang dan berat.
Sebelumnya diberitakan, bahwa ada kemungkinan gaji dua oknum PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu distop. Itu karena sejak awal Januari 2013 kemarin tidak ngantor, bahkan berulangkali tidak memenuhi panggilan Inspektorat.
"Dari aspek kepegawaian distop gajinya, fasilitas biaya jabatannya ditunda. Mungkin mulai bulan depan," tukas Kepala Inspektorat Pringsewu Zulkifli, Rabu (30/1). Mereka yakni AJ, Kasi Tehnik Prasarana Dishub Pringsewu dan D mantan Kepala Dishub Pringsewu.
D tidak terlihat jauh hari sebelum pergantian tahun. Sementara AJ menghilang sejak polisi menyelidiki perkara Surat Keputusan (SK) tugas CPNS palsu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu awal Januari lalu.
Sementara, Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus sudah menetapkan AJ sebagai tersangka dalam perkara tersebut."Kabarnya sudah nggak ada di rumahnya," ujar Zulkifli yang mulai Kamis (31/1/2013) memasuki masa pensiun.(Dik)
Baca Juga :
- Menkes Resmikan Rumah Riset Jamu 12 menit lalu
- Usai Ditetapkan Sebagai Gubernur Terpilih, Syahrul Gelar Zikir Akbar 21 menit lalu
- Mayat Wanita Ditemukan di Kamar Hotel 32 menit lalu