Bupati Menikahi ABG
Paripurna Aceng Belum Terjadwal
DPRD Kabupaten Garut belum menjadwalkan pelaksanaan rapat paripurna

TRIBUNNEWS.COM GARUT, - DPRD Kabupaten Garut belum menjadwalkan pelaksanaan rapat paripurna terkait dikabulkannya pemakzulan Bupati Aceng oleh Mahkamah Agung (MA).
"Belum ada jadwal, kami masih belum menerima surat resmi dari MA-nya. Nanti kami akan rapim (rapat pimpinan) dulu," jelas Ketua DPRD Kabupaten Garut Ahmad Badjuri, Kamis (24/1/2013) pagi.
Badjuri menambahkan, sampai saat ini pihaknya baru akan menggelar rapat pimpinan (rapim). Pada rapim tersebut, akan ditentukan kapan dilaksanakan rapat paripurna, terkait pembahasan hasil putusan pengabulan pemakzulan oleh MA. Hasilnya, akan diajukan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri.
"Itu kan sesuai Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Aceng mengaku pasrah dan menunggu terkait pengabulan pemakzulan pemberhentian jabatannya oleh MA, Selasa kemarin. Keputusan MA itu diumumkan ke publik melalui konferensi Pers di Gedung MA, Jakarta, Rabu (23/1/2013) siang. (KOMPAS.COM / Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha )
Baca Juga :
- Mobil Pak Haji Digasak di Pinggir Jalan 5 menit lalu
- Kapolres Tebo Temukan Lima Celana Dalam 3 jam lalu
- Mucikari Keyko Divonis Satu Tahun 4 jam lalu