Selasa, 30 September 2025

Bupati Menikahi ABG

Aceng Fikri Pasrah

mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut untuk memakzulkan Aceng dari jabatannya.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Aceng Fikri Pasrah
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Bupati Garut, Aceng Fikri

Jika kerusuhan benar-benar terjadi, ucapnya, kemungkinan terbesar pelakunya adalah warga luar Garut. Sebagai aparat, ucapnya, akan menggunakan statement tersebut sebagai alat bukti apabila kerusuhan benar-benar terjadi.

"Hasutan publik itu masuk pidana. Kalau terjadi, akan ditindak secara hukum. Kami imbau masyarakat untuk tetap tenang dan berpikiran jernih," katanya.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut terkait pemberhentian Aceng HM Fikri sebagai Bupati Garut. MA menyatakan pendapat DPRD Kabupaten Garut bahwa dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan oleh Aceng berdasar hukum.

"Mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut Nomor 172/139/DPRD tanggal 26 Desember 2012," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur mengungkapkan hal tersebut dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, kemarin.

Putusan itu dijatuhkan pada Selasa (22/1) oleh majelis hakim yang diketuai oleh Paulus Efendie Lotulung dengan hakim anggota Yulius dan Mohammad Supadi.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai, dalam kasus perkawinan, posisi Aceng sebagai Bupati Garut tidak dapat dipisahkan (dikotomi) antara sebagai pribadi di satu pihak dan bupati di pihak lain. Dalam perkawinan, jabatan tersebut tetap melekat dalam diri yang bersangkutan. Oleh karena itu, perilaku jabatan tetap harus dijaga sesuai dengan sumpah jabatan.

"Ini putusan final. Pihak pemohon dan termohon dapat mengajukan keberatan dalam perkara lain, itu sah-sah saja. Tapi, yang jelas, pada perkara ini tak boleh lagi," kata Ridwan.

Ridwan menambahkan, MA akan segera mengirimkan putusan tersebut kepada pemohon, yaitu DPRD Kabupaten Garut, dan termohon, Aceng Fikri.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved