Senin, 6 Oktober 2025

Satpol PP Turunkan Paksa 38 Atribut Reklame Nakal

“Sanksi terhadap atribut yang melanggar adalah dengan diturunkan. Sementara barang buktinya diamankan di Kantor Satpol PP," ujarnya

zoom-inlihat foto Satpol PP Turunkan Paksa 38 Atribut Reklame Nakal
surya/Hanif Manshuri
Petugas Satpol PP menurunkan paksa baliho dan sejumlah spanduk yang melanggar Perda.

Laporan dari Hanif manshuri wartawan surya

TRIBUNNEWS.COM,LAMONGAN - Sebanyak 38 atribut reklame berbagai jenis diturunkan paksa petugas Satpol PP. Tindakan tersebut terpaksa dilakukan karena sudah habis masa berlakunya, tidak berijin dan sebagian ada yang sudah rusak, Senin (21/01/2013) siang.

Dari 38 reklame yang diamankan itu, 11 buah diantaranya berupa spanduk, 26 berupa banner dan 1 buah baliho.“Sanksi terhadap atribut yang melanggar adalah dengan diturunkan. Sementara barang buktinya diamankan di Kantor Satpol PP Lamongan, “ ungkap

 Kepala Satpol PP Tony Tamtama Jati.

Menurutnya, petugas Satpol PP yang ditugasi melakukan penertiban sudah bertindak sesuai dengan ketentuan dan sudah dibekali Surat Perintah Tugas bernomor 510.12/37/413.214/2013.

Baik spanduk maupun baliho yang masa ijinnya telah habis sebanyak 32 buah, rusak 2 buah dan yang posisinya membentang jalan ada 4 buah.

Diantara atribut reklame yang ditertibkan adalah 1 buah baliho Fun Bike PPM dan 6 buah banner Segoro Madu yang sudah kadaluarsa, 3 buah spanduk fun bike PPM juga sudah kadaluarsa dan 2 buah spanduk Mentari diamankan karena sudah rusak dan mengganggu keingahan kota.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved