Sabtu, 4 Oktober 2025

Perahu Dirusak, Nelayan Kupang Tuntut Australia Rp 2,5 Miliar

Ratusan nelayan Kupang yang tergabung dalam persekutuan nelayan Laut Timor menuntut Pemerintah Australia

zoom-inlihat foto Perahu Dirusak, Nelayan Kupang Tuntut Australia Rp 2,5 Miliar
Bangka Pos/RESHA JUHARI
Penjual ikan menunggu dagangannya di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ketapang, Pangkalpinang, Minggu (13/1/2013). Buruknya kondisi cuaca serta gelombang laut tinggi mengakibatkan berkurangnya hasil tangkapan nelayan sehingga harga ikan pun mengalami kenaikan harga. (BANGKA POS/RESHA JUHARI)

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Ratusan nelayan Kupang yang tergabung dalam persekutuan nelayan Laut Timor menuntut Pemerintah Australia memberi ganti rugi Rp 2,5 miliar atas pengrusakan 65 unit perahu di perairan Laut Timor-Australia, 2006-2010.

Ketua Persekutuan Nelayan Laut Timor Hj Mitu di Kupang, Senin (21/1/2013) mengatakan, perwakilan nelayan Kupang, bernama Syahming sudah berulangkali ke Darwin, Australia. Dia mewakili 125 nelayan di Kupang yang perahunya dibakar Angkatan Laut Australia.

"Kami minta ganti rugi Rp 2,5 miliar atas pengrusakan 65 unit kapal motor itu. Jumlah itu sebenarnya belum cukup karena kasus itu terjadi 2006-2010," kata Mitu.

Para nelayan ini didampingi pengacara di Australia. Sudah beberapa kali sidang di Darwin tetapi pihak pemerintah Australia belum menyetujui permintaan itu. Para nelayan ini mendesak pemerintah RI agar turut membantu nelayan Kupang memperjuangkan nasip mereka.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved