Enam Narapidana Lapas Kesambi Jadi Tersangka
Buntut kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kesambi, Cirebon, Jawa Barat, Minggu (20/1/2013) kini enam narapidana menjadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buntut kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kesambi, Cirebon, Jawa Barat, Minggu (20/1/2013) kini enam narapidana menjadi tersangka.
Penetapan tersangka tersebut menyusul tewasnya narapida kasus pencurian dengan kekerasan, Franky yang mengalami luka akibat benda tajam.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang dilakukan penyidik Polres Cirebon, maka semula tersangka lima orang bertambah satu menjadi enam orang," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Agus Rianto dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (21/1/2013).
Terang Agus, keenam tersangka masing-masing berinisial, AM alias Iyon, IM alias IK, MY alias OK, AND alias Bela, Hen, dan NB alias Ben diduga terlibat kasus 351 ayat 3 jo 170 KUHP.
Kejadian tersebut berawal dari kesalahpahaman antar dua kelompok Napi penghuni Lapas tersebut pada 20 Januari 2013. "Persoalan awalnya dari penganiayaan tahanan oleh sekelompok orang terhadap tahanan Franky, seorang narapidana kasus Curas yang divonis 12 tahun penjara," ungkap Agus.
Penganiayaan terhadap Franky dilakukan sesama tahanan, akibatnya Franky mengalami luka akibat benda tajam dibagian tubuhnya sehingga harus dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawanya tidak bisa tertolong. Franky menghembuskan napas terakhir di rumah sakit.
"Barang buktinya masih dilakukan pencarian, karena suasana belum memungkinkan," ungkapnya,
Menurut Agus kerusuhan antar sesama penghuni Lapas dipicu kesalahpahaman antar kelompok Napi. Entah apa awalnya yang memicu kesalahpahaman tersebut. Bahkan Franky pun tidak tahu apa yang sebenarnya diributkan saat dirinya ditusuk seseorang.
"Franky tidak tahu atas kejadian ini, sehingga kita perlu ungkap kejadian ini. Sementara lima orang dilakujan pemeriksaan intensif," terangnya.