Senin, 6 Oktober 2025

Tak Perlu Takut Jujur Soal PD PAU

Perusda Pergudangan dan Aneka Usaha (PD PAU), maka tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Tak Perlu Takut Jujur Soal PD PAU
Dok
Tumpukan dari Bank Indonesia yang siap didistribusikan

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Doan Pardede


TRIBUNNEWS.COM SAMARINDA,  - Bila memang tidak ada "apa - apa" dengan pertanggungjawaban penyertaan modal pemerintah kota Samarinda sebesar Rp 2,5 miliar di tahun 2008 untuk Perusda Pergudangan dan Aneka Usaha (PD PAU), maka tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan. Pernyataan modal tersebut diatur dalam Perda Nomor 18 Tahun dan disempurnakan dengan Perda 19 tahun 2008.

"Mau tidak mau, cepat atau lambat tetap harus dipertanggungjawabkan. Maka kenapa tidak sekarang saja," kata Angkasa Jaya, Ketua Komisi II DPRD Samarinda belum lama ini.

Dikatakan Angkasa, bila memang dalam perjalanannya perusahaan merugi maka siapapun tidak bisa disalahkan karena untung rugi adalah merupakan resiko.

"Sepanjang itu dikatakan penyimpangan dan melanggar pasti akan berurusan dengan hukum. Tetapi jika memang rugi tidak ada konsekuesi. Dikatakan rugi karena inflasi dan segala macam yang tidak apa- apa. Ya sudah rugi. Macam-macamlah alasan ekonomi. Kalau memang rugi nggak bisa disalahkan," katanya.

Karena menurut Angkasa, sejak 2009 hingga saat ini, pertanggungjawaban yang diterima dewan hanyalah pernyataan lisan dan tidak tertulis.

"Ketika tahun 2009, awal periode saya duduk di DPRD, PD PAU minta lagi penyertaan modal Rp 5 miliar untuk membangun pabrik minyak sawit. Kerjasama dengan Agricinal dan BPD Kaltim," kata Angkasa.

Namun untuk mengabulkannya, Angkasa mengajukan syarat bahwa penyertaan modal tahun 2008 sebesar Rp 2,5 miliar tersebut harus dipertanggungjawabkan terlebih dahulu.

"Dia sampaikan secara lisan, kami ada beli lahan disini dan disini. Kami ada beli gokart untuk sirkuit Kalan. Dan sisanya membayar gaji karyawan yang jumlahnya besar. Maka syaratnya, tolong sampaikan secara tertulis pertanggungjawaban itu kepada Komisi II dan ajukan proposal untuk penyertaan modal yang Rp 5 miliar. Dan sejak itu tidak pernah ada sampai sekarang," katanya.

Pertanggungjawab ini menurut Angkasa sangat diperlukan untuk menentukan status PD PAU nantinya.

"Nyatakan dulu pailid baru dilikuidasi. Sekarang ini kan tidak jelas, untung tidak rugi tidak," katanya.

Terkait apakah PD PAU akan disehatkan, diberi waktu setahun atau dilikuidasi, Walikota Samarinda, Syaharie Jaang enggan berkomentar banyak.

"Saya belum bisa komentar. Laporan resminya belum saya terima," katanya singkat.

Baca  Juga  :

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved