Rabu, 1 Oktober 2025

Bupati Menikahi ABG

Mendagri: Nasib Wali Kota Palembang Serupa Aceng Fikri

Gamawan Fauzi menyatakan kasus pernikahan kedua Wali Kota Palembang Eddy Santanabisa bernasib sama Bupati Garut Aceng Fikri.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Mendagri: Nasib Wali Kota Palembang Serupa Aceng Fikri
WALIKOTA Palembang H Eddy Santana Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menyatakan kasus pernikahan kedua Wali Kota Palembang Eddy Santana dengan mantan model majalah dewasa, Eva Ajeng, bisa bernasib sama dengan kasus nikah siri Bupati Garut Aceng Fikri.

Namun, kata Mendagri, itu tetap harus melalui langkah dan mekanisme politik yang dimulai dari sikap DPRD Kota Palembang.

"Kalau langkah politik diambil tentu DPRD dulu yang bersikap. Karena mekanisme melalui Peraturan Pemerintahnya (PP) seperti itu," ungkapnya kepada wartawan termasuk Tribunnews.com, di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (10/1/2013).

Karena itu, menurutnya langkah pertama yang mesti diambil untuk kasus Wali Kota Palembang sama persis dengan kasus Aceng, titik awalnya adalah sikap DPRD itu sendiri.

"Tergantung DPRD, kalau DPRD memproses bisa. (Soal) Aceng juga saya menunggu DPRD," jelasnya.

Lebih lanjut Kalau proses hukum yang akan dijadikan patokan, maka seperti bunyi aturan yang ada sanksi akan berlaku saat putusan inkrah, yakni menjadi terdakwa.

"Baru di-non aktifkan. Jadi tergantung kemana. Kalau diproses dipolisi sebagai hukum pidana begitu terdakwa mendagri sudah bisa menonaktifkan. Kalau proses politik pakai DPRD," tegas Mendagri.

Sementara itu sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, isteri Wali Kota Palembang Eddy Santana, Srimaya Haryanti Saleh, mengadu kepada Kementerian Dalam Negeri. Srimaya menuntut keadilan karena Eddy telah menikah lagi tanpa seizinnya dengan wanita lain, mantan model, Tuty Alawiyah alias Eva Ajeng, dan tidak pernah memberikan nafkah selama dua tahun terakhir.

Eddy Santana itu telah mengajukan surat perceraian dengan nomor gugatan No.0300/Pdt.G/2011/PA ke Pengadilan Agama Palembang dan dikabulkan majelis hakim. Putusan cerai ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan.

Namun, Srimaya yang tak terima dicerai mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. “Selama ini saya tidak diberi nafkah. Hanya tiap bulan, ada orang yang memberikan Rp 6 juta di dalam amplop untuk anak pertama kami, Aji,” kata Srimaya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved