Siswa Luar Kota Tetap Dibatasi 1 Persen
Kami tetap pada prinsip kami. Pembatasan kuota satu persen adalah paling fair menurut kami. PPDB nanti juga kita akan terapkan

Laporan dari Faiq nuraini wartawan surya
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Dinas Pendidikan Surabaya tetap akan memberlakukan kuota 1 persen bagi siswa luar kota. Institusi pendidikan tertinggi di Surabaya tetap pada pendiriannya memberikan jatah 1 persen bagi siswa yang ber-KK luar Surabaya.
Meski kebijakan ini sempat mendapat protes dari berbagai kalangan termasuk dari kalangan dewan. Kuota 1 persen bagi siswa luar kota Surabaya tetap akan diberlakukan pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini.
"Kami tetap pada prinsip kami. Pembatasan kuota satu persen adalah paling fair menurut kami. PPDB nanti juga kita akan terapkan," jelas Kepala Dinas Pendidikan Surabaya, Senin (7/1/2013).
Namun diakui bahwa keputusan membatasi siswa luar Surabaya dengan pagu 1 persen adalah keputusan yang sulit. Apalagi, Dinas Pendidikan kerap diprotes orangtua wali murid. Terutama dalam memberikan kategori dan difinisi siswa luar Surabaya berbeda.
Sebelumnya, definisi dan kategori siswa luar Surabaya adalah didasarkan pada asal sekolah. Meski ber-KK atau orangtua ber-KTP luar Surabaya, jika siswa lulusan sekolah Surabaya tak dikenakan batasan 1 persen. Sementara definisi siswa luar Surabaya mulai tahun kemarin dan kemungkinan besar tahun ini, siswa luar Surabaya didasarkan pada KK.
Jika pada susunan KK, siswa tersebut adalah warga bukan Surabaya adalah siswa luar kota. "Dan ini kena aturan pagu 1 persen. Silakan kalau mau masuk sekolah di Surabaya bersaing di kuota ini," jelas Ikhsan.
Jika setiap sekolah di Surabaya, sekolah negeri, dibatasi pagu 1 persen artinya rata-rata sekolah negeri ini hanya perlu 3 siswa baru dari luar Surabaya. Setiap sekolah negeri mulai jenjang SD - SMA/SMK pagunya rata-rata 300. Ada juga yang lebih dari ini.