Bupati Menikahi ABG
MA Terima Surat Permohonan Pemberhentian Bupati Aceng dari DPRD Garut
Mahkamah Agung (MA) telah menerima berkas permohonan pemberhentian Bupati Garut Aceng Fikri, Rabu 2/1/2012.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menerima berkas permohonan pemberhentian Bupati Garut Aceng Fikri, Rabu 2/1/2012.
"Berkasnya sudah diregister pada 2 Januari 2013 kemarin, dengan nomor register 01/P/KHS/2013, dengan pemohon DPRD Garut dan termohon Aceng Fikri," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, saat dihubungi wartawan termasuk Tribunnews.com di Jakarta, Kamis (3/1).
Pada hari yang sama, lanjut Ridwan, MA langsung mengirimkan surat balasan kepada pihak termohon (Aceng), untuk menyampaikan surat keterangan yang pada intinya berisi pembelaan.
"Untuk menjunjung tinggi asas imparsialitas dalam proses peradilan," terangnya.
Aceng memiliki waktu 14 hari untuk memberikan penjelasan kepada MA sejak surat itu diserahkan. Mengingat, proses pemeriksaan hanya bisa dijalankan dalam waktu 30 hari.
Semua berkas, lanjutnya, akan dikelola di kamar Tata Usaha Negara, sebelum ditangani majelis hakim.
Jika sudah diputus, putusannya akan diserahkan kembali kepada pemohon, yakni DPRD Garut. Selanjutnya, pemohon dapat menyerahkan kepada Menteri Dalam Negeri dan akan diputuskan oleh presiden. (*)