Hamili Tiga Wanita, Bripda Wilson Dipecat
Bripda Antonius Wilson Manek dari kesatuan Polres Lembata, Senin (31/12/2012), diberhentikan dengan tidak hormat
Laporan Wartawan Pos Kupang, Feliks Janggu
TRIBUNNEWS.COM, LEWOLEBA--Setelah ditunggu lama oleh keluarga korban, akhirnya Bripda Antonius Wilson Manek dari kesatuan Polres Lembata, Senin (31/12/2012), diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari jabatannya sebagai anggota polri.
Apel pemberhentian Wilson Manek juga bertepatan dengan apel kenaikan pangkat beberapa anggota Polres Lembata.
Bripda Wilson diberhentikan dengan tidak hormat karena tersandung masalah asusila menghamili tiga wanita.
Dia akhirnya menikahi satu dari ketiganya sehingga dua wanita lain yang juga hamil bahkan ada yang telah melahirkan mengadukan persoalan itu ke Kapolres Lembata.
Apel pemberhentian dilakukan tanpa kehadiran dirinya (in absentia) di Mapolres Lembata, Senin (31/12/2012). Diikuti oleh personil kepolisian di Mapolres Lembata, dengan dipimpin langsung Kapolres Lembata, AKBP Marthen Johannis.
Usai apel pemecatan terhadap Bripda Wilson, Kapolres Lembata, AKBP Marthen Johannis yang ditemui Pos Kupang menegaskan, Bripda Wilson Manek memang sudah tidak bisa dipertahankan lagi menjadi anggota polri.
"Wilson Manek memang sudah tidak bisa dipertahankan lagi jadi anggota polri. Dia kita sudah panggil, dicari ke alamatnya tapi kita tidak temukan. Jadi apel pemecatan tanpa kehadiran dirinya (in absentia)," kata Johannis.
Johannis mengatakan, polisi memang tidak main-main dengan masalah asusila yang dilakukan aparat kepolisian. Dan, kasus Wilson menjadi pelajaran supaya masyarakat jangan takut melaporkan aparat polisi yang melakukan tindakan asusila.
"Ini pelajaran, bahwa kita tidak main-main. Supaya masyarakat berani melapor polisi yang bertindak asusila di tengah masyarakat," kata Johannis.
Bertepatan dengan apel pemecacatan itu, kapolres juga menaikan pangkat beberapa anggota di Polres Lembata. Aiptu 1 orang, Bripka 2 orang, Brigpol 21 orang, Bripda ke Briptu sebanyak empat orang.
Kenaikan pangkat tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kapolda NTT.No.Kep/541/XX11/2012 Tgl 24 Desember 2012,TMT Januari 2013.*
Baca Juga :
- PT Manggarai Multi Investasi Siap Kelola Listrik Ulumbu 10 menit lalu
- Inflasi Dumai Tertinggi di Sumatera 15 menit lalu
- Pasca Tahun Baru Tak Ada Dewan Yang Ngantor 21 meni