Karyawan PT Starlight Prime Thermoplast Tolak di-PHK
Puluhan karyawan PT Starlight Prime Thermoplast mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Sleman, Kamis (27/12/2012).

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Puluhan karyawan PT Starlight Prime Thermoplast mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Sleman, Kamis (27/12/2012). Mereka menolak untuk dilakukan PHK.
Divisi Pembelaan dan Advokasi DPD KSPSI DIY, Dektri Badhiron mengatakan pada prakteknya penerapan pekerja kontrak PT Starlight Prime Thermoplast bertentangan dengan UU ketenagakerjaan pasal 59 ayat 1 dan 2 JO kepmenakertrans NO Kep 100/Men/VI/2004 pasal 3,6 dan 7. Maka perjanjian yang telah dilakukan oleh perusahaan tersebut batal demi hukum. Sehingga semua pekerja pada PT Starlight Prime Thermoplast adalah pekerja tetap.
Aksi demonstrasi ini mendapatkan pengamanan yang cukup ketat dari pihak keamanan. Sejumlah aparat keamanan mengatur arus lalu lintas, karena mereka melakukan aksi di tepi jalan tepat di depan Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Sleman.