Senin, 6 Oktober 2025

Bawa 19 Paket Sabu, Residivis Narkoba Ditangkap Polisi

Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya meringkus Nawan Eriyanto (34) seorang residivis kasus narkoba di Jalan Kedungsari

zoom-inlihat foto Bawa 19 Paket Sabu, Residivis Narkoba Ditangkap Polisi
WARTA KOTA/ANGGA BN
Petugas kepolisian menunjukan narkoba untuk dimusnahkan di Halaman Polres Jakarta Barat, Jumat (21/12). Selama Januari-Desember tahun 2012, jajaran Polres Jakarta Barat berhasil mengungkap peredaran narkoba dan mengamankan barang bukti sebanyak 22,9 kg Sabu, 518,9 kg Ganja, 205.725 butir Extasi, 62.299 butir H-5 dan 269,26 gram Heroin. ANGGA BN

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya meringkus Nawan Eriyanto (34) seorang residivis kasus narkoba di Jalan Kedungsari, Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/12/2012) sore.

Tersangka ditangkap petugas dengan barang bukti 19 paket sabu seberat 50 gram. "Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah timbangan elektrik dan bong (alat hisap sabu)," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Komisaris Sudamiran, di Surabaya, Rabu (26/12/2012).

Sabu senilai Rp 100 juta tersebut disembunyikan di lipatan uang kertas. Menurut Sudamiran, menyembunyikan sabu di dalam uang tersebut adalah modus baru.

Sudamiran mengungkapkan, tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap Polda Jatim pada 2009 dan dihukum penjara selama 18 bulan. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara selama delapan tahun.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved