Bupati Menikahi ABG
DPRD Garut Rekomendasikan Aceng Fikri Diberhentikan
DPRD Kabupten Garut akhirnya memberikan rekomendasi kepada MA untuk memberhentikan Bupati Aceng HM Fikri.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Kemal Setya Permana
TRIBUNNEWS.COM, GARUT - DPRD Kabupten Garut akhirnya memberikan rekomendasi kepada MA untuk memberhentikan Bupati Aceng HM Fikri. Rekomendasi itu diberikan dalam bentuk pemberian surat yang berisi hasil laporan Pansus dan pandangan kata akhir delapan fraksi DPRD Garut yang dilakukan pada hari Rabu (19/12/2012) dan Jumat (21/12/2012) ini.
Menurut Ketua DPRD Garut Ahmad Bajuri, hasil keputusan rapat paripurna pandangan akhir fraksi yang digelar hingga Jumat petang akan dilayangkan kepada MA di Jakarta. Hasil pandangan akhir fraksi menyatakan secara mayoritas mendukung hasil Pansus yang menyatakan Aceng HM Fikri bersalah melanggar etika dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebagai seorang bupati.
"Hasil keputusan ini akan kami sampaikan ke MA. Di MA ada waktu 30 hari paling lama bagi MA untuk memberikan fatwa terkait kajian-kajian (hasil paripurna) ini," kata Ahmad Bajuri.
Menurut Bajuri, selanjutnya ada proses yang akan ditempuh MA. Setelah itu, DPRD juga akan mengusulkan pemberhetnian kepada Mendagri secara resmi.
"Ini yang harus kita pahami, hari ini bupati masih menjabat. Berhentinya bupati itu kan berdasarkan SK Mendagri. Saya harap bupati masih terus menjalankan tugas-tugasnya," kata Bajuri.