Kamis, 2 Oktober 2025

Bupati Menikahi ABG

DPRD Tidak Bisa Langsung Pecat Bupati Aceng

Kendati DPRD Garut dalam rapat paripurna di Garut, Rabu (19/12/2012), siang ini, memutuskan Bupati Aceng Fikri telah melanggar etika karena

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto DPRD Tidak Bisa Langsung Pecat Bupati Aceng
kompas.com
Pagar kawat berduri menutup akses menuju kompleks pemerintahan Kabupaten Garut ditambah dengan penjagaan ketat aparat kepolisian menjelang rapat paripurna DPRD Garut untuk memutuskan nasib Bupati Garut Aceng HM Fikri, Rabu (19/12/2012).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kendati DPRD Garut dalam rapat paripurna di Garut, Rabu (19/12/2012), siang ini, memutuskan Bupati Aceng Fikri telah melanggar etika karena kawin siri terhadap perempuan dibawah umur namun bukan berarti DPRD langsung memecat Aceng dari jabatannya.

"Tidak bisa langsung dipecat. Pendapat DPRD itu harus diuji dulu di Mahkamah Agung (MA)," kata Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (19/12/2012).

Menurut dia apabila Mahkamah Agung sependapat dengan hasil rapat paripurna DPRD Garut itu maka barulah DPRD mengusulkan pemberhentian Aceng kepada Mendagri.

"Dan Mendagri hanya punya satu pilihan yaitu menerbitkan SK (surat keputusan) pemberhentian Aceng sebagai bupati," kata dia.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved