Dewan Keamanan Nasional Tidak Bisa Menjalankan Penegakan Hukum
Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional yang sempat mengundang kontroversi masih tetap akan dibahas
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Fatimah
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan Nasional yang sempat mengundang kontroversi masih tetap akan dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, pembahasannya diundur hingga tahun 2013.
Beberapa waktu lalu, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro telah menyerahkan draft terbaru rancangan Undang-undang Kamnas.
Pembahasan RUU Kamnas di Pansus sempat dikembalikan ke pemerintah karena banyak catatan kritis dari 12 pihak yang diundang Komisi I. Pihak yang mengkritisi diantaranya Imparsial, Kontras, Komnas HAM, dan Dewan Pers. Salah satu subtansi yang dikritisi yakni pembentukan Dewan Keamanan Nasional untuk menjaga keamanan. Pembentukan dewan itu dikhawatirkan akan mempreteli kewenangan Polri.
Namun menurut pakar dibidang pertahanan dan keamanan yang juga Dosen HI Universitas Indonesia, Andi Widjajanto PhD, tidak perlu ada kekhawatiran DKN akan berlebihan karena DKN tidak punya satgas sendiri dan DKN tidak mungkin menjalankan operasi kamtibmas atau penegakan hukum. "Hanya bisa memberikan saran untuk keamanan nasional," katanya pada acara Seminar “Menakar Kepentingan Nasional Melalui RUU Keamanan Nasional” yang digelar Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Unpad bekerja sama dengan Indonesia Center for Democracy, Diplomacy, and Defense (IC3D) Ruang Serba Guna Lt 4, Gedung 2 Unpad, Jalan Dipati Ukur, Senin (17/12/2012).
Baca juga: