BPBD Kota Makassar Dapat Bantuan Mobil Penyelamatan
berupa satu mobil penyelamatan jenis double cabin
Laporan Wartawan Tribun Timur Edi Sumardi
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar mendapatkan bantuan kendaraan operasional wilayah bencana. Kendaraan tersebut berupa satu mobil penyelamatan jenis double cabin dan dua motor trail. Bantuan diserahkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pemberian bantuan sebagai bentuk kesiapan menanggulangi bencana yang suatu saat dapat terjadi di kota ini.
Penyerahan bantuan dilakukan di Jakarta, Kamis (13/12/2012) hari ini. Bantuan diserahkan dari Deputi Bidang Logistik dan Peralatan BNPB, Dewina nasution kepada Kepala BPBD Kota Makassar, Ismoenandar.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kota Makassar, Muh Danibal mengeluhkan masih minimnya peralatan penanggulangan bencana di instansinya. Selain mobil dan motor, alat transportasi di daerah bencana dimiliki, yakni perahu karet bermesin.
"Selain bantuan tersebut, kami juga sudah memiliki satu unit tangki air minum kapasitas 1.000 liter, satu unit gengset 1.500 kilowatt, ada juga dua set lampu sorot yang biasa digunakan mencari korban pada malam hari. Selain itu, tenda keluarga untuk kapasitas lima orang sebanyak 150 unit ,tenda regu dengan kapasitas 20 orang sebanyak 25 unit , serta tenda komando kapasitas 40 orang sebanyak lima unit ” sebut Danibal, hari ini.
Ismunandar mengatakan, kehadiran peralatan baru semakin mempermantap kesiapannya menghadapi bencana, termasuk mengangkut logistik bantuan serta korban. Lokasi bencana akan semakin mudah dijangkau.
Bencana yang kerap terjadi di Makassar, antara lain kebakaran, puting beliung, genangan, dan banjir. BPBD saat ini memiliki 35 personel yang disiapsiagakan selama 24 jam untuk membantu korban bencana.(tribun-timur.com/ed)
Baca Juga :
- Pemkab Maros Kerjasama Dengan Kejari 4 menit lalu
- Pembentukan Kota Sebatik Sebelum 2014 11 menit lalu
- Kantor Pajak Pekanbaru Tampan Dibobol Kawanan Rampok Bersenpi 21 menit lalu
- Sidang Lanjutan Dugaan Suap Revisi Perda No 06 Tahun 2010 25