UMK Kabupaten Nunukan Rp1.765.000
Upah Minimum Kabupaten Nunukan tahun 2013 ditetapkan Rp1.765.000 atau meningkat dari tahun sebelumnya Rp1.182.000.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM NUNUKAN- Upah Minimum Kabupaten Nunukan tahun 2013 ditetapkan Rp1.765.000 atau meningkat dari tahun sebelumnya Rp1.182.000.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nunukan Khotaman mengatakan, keputusan jumlah tersebut diambil dalam Rapat Dewan Pengupahan, yang dilaksanakan Kamis (6/12/2012) hari ini di Kantor Dinsosnakertrans Kabupaten Nunukan.
“Bahwa upah minimum kita ada kenaikan, yang mengacu pada upah minimum provinsi yang sudah ditetapkan Pak Gubernur,” ujarnya.
Ia mengatakan, UMP Kaltim menjadi landasan menetapkan upah minimum di Kabupaten Nunukan.
“Kemudian kita bersama Dewan Pengupahan Kabupaten dengan serikat pekerja dan ferderasi serikat pekerja, kemudian menetapkan dengan beberapa opsi baik penghitungan standar kehidupan layak maupun berdasarkan penghitungan selisih antara upah provinsi dan kabupaten,” ujarnya.
Karena ini menjadi ketetapan, tentu aturan tersebut menjadi keputusan yang harus dilaksanakan.
“Artinya kalau ada perusahan tidak melaksanakan, otomatis ada sanksi,” ujarnya
Baca Juga :
- Aktivitas PNS Garut Normal Meski Dikepung Aksi Unjuk Rasa 16 menit lalu
- Kecelakaan Tunggal, Pelajar SMA Meninggal Dunia 19 menit lalu
- Langgar Kode Etik, Lima Anggota KPU Pamekasan Dipecat 20 menit la
.