Bupati Nikahi ABG
DPRD Garut Segera Bentuk Pansus
Upaya ini diawali dengan pembentukan panitia khusus melalui rapat paripurna terbatas yang akan digelar,
Laporan wartawan Tribun Jabar, M Syarif Abdussalam
TRIBUNNEWS.COM GARUT, - DPRD Kabupaten Garut segera menindaklanjuti usulan pemberhentian Bupati Garut, Aceng HM Fikri. Upaya ini diawali dengan pembentukan panitia khusus melalui rapat paripurna terbatas yang akan digelar, Rabu (5/12/2012).
Keputusan tersebut didasari hasil rapat pimpinan dan penyampaian aspirasi yang digelar, Selasa (4/12) sore. Rapat tertutup yang dihadiri 29 dari total 50 anggota dewan ini menyetujui pelaksanaan mekanisme perundang-undangan tentang pengusulan pemberhentian Bupati Garut kepada Kemendagri.
Ketua DPRD Kabupaten Garut, Ahmad Bajuri, mengatakan mekanisme pengusulan pemberhentian sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Mekanisme tersebut, ujarnya, akan melibatkan perwakilan elemen masyarakat dan setiap tahapannya bersifat terbuka untuk umum.
"Kita sudah menyepakati usulan tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Mekanisme pengusulan untuk pemberhentian bupati," kata Bajuri saat ditemui setelah menggelar rapat tersebut.
Menurut Bajuri, pihaknya harus berkonsultasi dengan sejumlah pihak dan bertanya langsung kepada Bupati tentang masalah ini. Namun demikian, pihaknya tidak bisa menyebutkan target waktu pembentukan pansus dan penyelesaian masalah ini.
"Doakan saja tidak terlalu lama. Biar cepat diterima Mendagri dan Gubernur. Yang jelas harus sesuai aturan," ucapnya.
Ketua Komisi D Kabupaten Garut, Helmi Budiman, mengatakan DPRD sempat tidak menyetujui salah satu aspirasi GERAK dan Komite Penyelamat Kabupaten Garut. Aspirasi yang ditolak tersebut adalah pemakzulan Bupati Garut langsung pada hari itu.
"Tidak mungkin dimakzulkan langsung karena ada mekanismenya. Jangan sampai salah. Langkah-langkah ini akan dimulai dengan pembentukan pansus pada paripurna," ujarnya.
Sekretaris Dewan Kabupaten Garut, Farida Susilawati, mengatakan rapat paripurna tidak bisa dilaksanakan, Selasa (4/12), sesuai kehendak pengunjuk rasa. Sebelumnya, kata Farida, para anggota dewan telah melaksanakan rapat pimpinan sejak pukul 09.00 sampai sore hari.
"Rabu baru bisa dilaksanakan paripurna terbatas untuk membahas pembentukan panitia khusus," kata Farida. (Sam)
Baca Juga :
- Aceng Fikri Resmi Minta Maaf 10 menit lalu
- Modus Razia, Tiga Oknum Polisi Gasak Motor Warga 31 menit lalu
- Banjir Landa Merangin 466 Rumah Terendam 2 Meninggal 41 menit