Bos AKAS Cuma Divonis Percobaan
Juga menjatuhkan hukuman masa percobaan selama satu tahun, denda Rp 6 juta atau subside

TRIBUNNEWS.COM,JEMBER - Bos PO AKAS III Rudy Yahyanto dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan pengangkutan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Rabu (28/11/2012). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember yang menyidangkan kasus tersebut memvonis Rudy dengan hukuman penjara enam bulan.
"Juga menjatuhkan hukuman masa percobaan selama satu tahun, denda Rp 6 juta atau subsider satu bulan kurungan," ujar Ketua majelis hakim Prio Utomo.
Hakim menilai Rudy terbukti bersalah melanggar Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas. Rudy selaku pemilik PO AKAS III, kata Prio, tidak bisa melepaskan tanggung jawab atas upaya penimbunan BBM bersubsidi jenis bio-solar.
Sejumlah pertimbangan lain yang memberatkan, Rudy selaku pengusaha perusahaan transportasi lalai tidak menghimbau pada anak buahnya untuk tidak menimbun BBM.
"Padahal pemerintah telah melarang penimbunan BBM. Karenanya sikapnya kontra dengan kebijakan pemerintah," tegas Prio.
Apalagi, sejumlah saksi juga mengakui, pembelian solar sebanyak 1.877 liter tersebut berjumlah tidak wajar dan akan ditimbun sebagai bentuk antisipasi rencana kenaikan BBM pada bulan April lalu.
Sedangkan hal yang meringankan Rudy, ia tidak pernah dihukum dan mempunyai keluarga. Ia juga tidak mendapatkan keuntungan dari penimbunan itu karena ternyata harga BBM tidak jadi naik.
Namun vonis hakim ini terbilang enteng. Pasalnya Rudy tidak perlu menjalani hukuman badan di tahanan dengan adanya vonis masa percobaan itu.
"Saudara tidak perlu menjalani hukuman badan di rutan, tetapi selama setahun saudara tidak boleh melakukan tindakan kriminal," tegas Prio. Jika Rudy melakukan tindak kriminal maka ia langsung dijebloskan ke tahanan.
Sedangkan satu unit bus dan STNK atas nama Rudy Yahyanto dikembalikan. BBM jenis solar dirampas oleh negara cq Pertamina.
Sebelumnya jaksa menuntut Rudy dengan hukuman satu tahun penjara. Atas putusan itu, JPU Whilhelmina Manuhutu mengaku akan pikir-pikir. Sedangkan Rudy melalui pengacaranya Putut G Fitrianta langsung menyatakan banding. "Kami akan banding yang mulia," ujar Putut kepada majelis hakim.
Seperti diberitakan, bos AKAS III menjadi terdakwa dalam kasus penimbunan BBM. Empat anak buahnya ditangkap polisi usai membeli solar sebanyak 1.877 liter senilai Rp 8.450.000 pada bulan Maret lalu di SPBU Yosorati Kecamatan Sumberbaru.
Pembelian yang dilakukan menjelang rencana kenaikan harga BBM itu dinilai tidak wajar karena berjumlah lebih dari kapasitas isi tangki bus.
Anak buah Rudy juga membelinya menggunakan bus bukan mobil tangki BBM. Karena ada indikasi penimbunan, polisi mencocoknya. Anak buah Rudy mengaku kalau pembelian itu atas perintah sang bos.