Kejari Solo Musnahkan Barang Bukti Narkoba Dan Senpi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang bukti

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Ikrob Didik Irawan
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang bukti yang sudah putus dan memiliki kekuatan hukum tetap. Barang bukti tahun 2011 dan 2012 itu meliputi uang palsu (upal), narkoba, senjata api dan amunisi.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kejari Solo, daerah Kepatihan. Sejumlah jajaran Muspida yang hadir dalam pemusnahan tersebut antara lain Kepala Kejari Solo Richardo Sinjitak, Kapolres Kombes Pol Asdjima'in, Wakil Ketua DPRD Solo Supriyanto, serta jajaran Pemkot Solo.
Narkoba yang dimusnahkan antara lain ganja, pil penenang dan sabu-sabu yang berasal dari sejumlah terdakwa. Jumlahnya ada puluhan gram. Sementara upal, jumlahnya ada 27 lembar pecahan Rp 100 ribu. Serta sebuah senjata api dan ratusan amunisi.
"Kegiatan ini adalah pemusnahan rutin yang dilakukan oleh Kejari," ujar Kepala Kejari Solo, Richardo Sinjitak, Selasa (6/11/2012). Barang bukti narkoba dan amunisi dimusnahkan dengancara dibakar. Sedangkan barang bukti senpi dipotong-potong menjadi beberapa bagian menggunakan alat pemotong besi. (*)