Miftah Tak Tahan Lihat Kemolekan Anak Tiri
Sempat buron enam bulan, Miftahul Khoiri (34) atau Miftah, tenaga Honorer di Dinas Perhubungan

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Syaifuddin Zuhri
TRIBUNNEWS.COM, PANGKALAN BALAI - Sempat buron enam bulan, Miftahul Khoiri (34) atau Miftah, tenaga Honorer di Dinas Perhubungan Kominfo Kabupaten Banyuasin akhirnya berhasil di bekuk petugas Buser Satreskrim Polres Banyuasin, Jum'at (26/10/2012) pukul 14.30.
Warga Lingkungan I Rt 4 Rw 1, Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung ini adalah pelaku pencabulan terhadap anak tirinya, AA (15) hingga hamil lima bulan. Miftahul Khoiri di depan petugas mengakui perbuatanya. Dirinya melakukan pencabulan tersebut karena terpancing dengan kemolekan dan kemulusan tubuh anak tirinya itu. "Nafsu aku naik kalau lihat dia," ujarnya.
Dia mengatakan, perbuatan itu telah dilakukan berulang kali di rumah kontrakan miliknya di depan Terminal Betung. "Persisnya saya lupa sudah berapa kali,namun terakhir saya lakukan itu 16 Mei 2012," katanya.
Kapolres Banyuasin, AKBP Agus Setiyawan membenarkan penangkapan tersebut. "Miftahul Khoiri ini pelaku persetubuhan anak dibawah umur,yang mana korban anak tirinya sendiri,"katanya.
Modus yang dijalankan pelaku, ketika korban pulang dari sekolah kemudian pelaku memaksa korban untuk bersetubuh.
"Kejadian ini terjadi berkali kali dilakukan oleh terlapor. Akibatnya korban positif hamil 5 bulan, dan melaporkan ke Polres Banyuasin,"ujar Kapolres.
Setelah kejadian pelaku sempat menghilang dan bersembunyi dari kejaran petugas."Dia akan dijerat dengan pasal 81 UU perlindungan anak dengan ancaman kurungan diatas lima tahun," tegasnya.