Jumat, 3 Oktober 2025

Setiap Transaksi Uang Palsu Efendi Diupah Rp 60 Ribu

Efendi, warga asli Ngawi mengatakan, ia hanya ikut-ikutan saja mengedarkan upal. Pria berkulit hitam ini sudah seminggu mengedarkan

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Setiap Transaksi Uang Palsu Efendi Diupah Rp 60 Ribu
surya/Mustain
PALSU-Polisi menunjukkan tiga tersangka sindikat pengedar uang palsu dan barang bukti di Mapolsek Waru,Selasa (9/10/2012).

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Ikrob Didik Irawan

TRIBUNNEWS.COM, KARANGANYAR - Tujuh pelaku pengedar uang palsu (upal) diamankan oleh jajaran Polres Karanganyar. Dua orang tersangka yakni Amrin dan Suprapto ditangkap saat membeli bensin menggunakan upal di toko milik Kris, di Tegal Asri, Karanganyar Kota, Rabu (24/10/2012). Sementara lima orang lainnya yakni Rudi, Irwan, Efendi, Dheny dan Ribut Santoso ditangkap dari hasil keterangan Amrin dan Suprapto.

Efendi, warga asli Ngawi mengatakan, ia hanya ikut-ikutan saja mengedarkan upal. Pria berkulit hitam ini sudah seminggu mengedarkan uang palsu karena tergiur imbalan yang  diberikan.

"Saya dapat uang palsunya dari Rudi. Sampai kemarin, saya baru membelanjakannya sepuluh lembar masing-masing Rp 100 ribu," ujar Efendi, Kamis (25/10/2012).

Rudi yang ada disamping Efendi mengaku mendapatkan upal dari seorang warga Madura. Sekali datang, Rudi mendapatkan uang Rp 100 ribu sebanyak 20 lembar atau Rp 2 juta. Ia lalu mengajak tersangka lain untuk ikut menyebarkan upal tersebut ke masyarakat. Warga Madura itulah yang diduga menjadi otak pelaku.

"Orang Madura itu datang ke rumah saya memberikan uang (upal) untuk minta diedarkan. Saya diberi imbalan," katanya.

Target pengedaran upal tersebut adalah warung-warung kecil di tepi jalan. Menurut Rudi, warung kecil menjadi sasaran karena jarang memiliki alat pendeteksi uang palsu serta para pedagangnya umumnya mudah dikelabui. Uang hasil mengedarkan tersebut lalu diserahkan kembali kepada orang Madura yang identitasnya masih dirahasiakan ini.

"Setiap transaksi yang berhasil, saya mendapatkan upah Rp 60 ribu," ujarnya.

Dari tersangka Amrin dan Suprapto jajarannya mengamankan sebanyak Rp 1,8 juta upal. Sedangkan dari lima tersangka hasil pengembangan, polisi mengamankan Rp 31 juta upal.

Polisi juga menemukan uang asli Rp 3.061.000 hasil pengedaran yang dilakukan para tersangka. Tiga unit motor tersangka diamankan sebagai barang bukti.

Baca Juga:

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved