Jumat, 3 Oktober 2025

Sidang Kasus BRI Bone Seret Oknum Pejabat Bank

Sidang supervisor kredit BRI Cabang Bone Andi Awaluddin menyeret sejumlah nama pejabat BRI Cabang Bone termasuk Asisten Manager

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mahyuddin

TRIBUNNEWS.COM, WATAMPONE - Sidang supervisor kredit BRI cabang Bone Andi Awaluddin menyeret sejumlah nama pejabat BRI cabang Bone termasuk Asisten Manager Operasional (AMO) Bank BRI Cabang Bone, M Darmis Abdullah yang sebelumnya tewas karena gantung diri.

Dalam persidangan ini Pengadilan Negeri Watampone menghadirkan empat saksi terkait kasus penyalahgunaan dana bank BRI sebesar Rp 752 juta.

Dalam persidangan yang diketuai Andi Cakra Alam beranggotakan Bintang AL dan Fadil ini, Pengadilan Negeri Watampone menghadirkan Asisten Maneger BRI Bone Fahruddin, pengawas BRI Bone yang telah dipindah ke BRI cabang Maros Yuned Elvis, teller Bank BRI Sumarni dan Kepala Cabang BRI Dadank Rukman.

Dalam persidangan ini juga majelis hakim membeberkan kesalahan BRI yang tidak menutup rekening yang digunakan Andi Awaluddin untuk melakukan aksinya, hingga terdakwa dengan mudah mengakses dana nasabah maupun dana titipan di Bank BRI dengan menggunakan jabatannya.

Dihadapan majelis hakim, Fahruddin menjelaskan, pihaknya telah menerima pelunasan dari terdakwa pada kasus tahun 2009 lalu sehingga kasus itu tidak sampai di pengadilan. Adapun rekening itu kemudian digunakan lagi untuk menggerogoti dana bank hingga ditemukan empat kali pencairan dana dan belum digantikan.

"Terdakwa empat kali mencairkan dana dengan petugas teller yang berbeda. Pencairan dana itupun tidak kami periksa karena sudah sesuai dengan sistem yang ada," ungkap Fahruddin.

Ia menjelaskan, pihaknya juga telah menggelar pemeriksaan internal terhadap terdakwa dan semua pengakuan terdakwa maupun petugas saat itu telah dituangkan dalam pernyataan tertulis, namun pernyataan itu tidak dilampirkan dalam berkas terdakwa.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Sahriawan menuturkan, dalam persidangan itu ditemukan keterlibatan Asisten Manager Operasional M Darmis. Namun pihaknya belum bisa membeberkan kejelasan dan keterkaitan pegawai lain dalam kasus tersebut.

"Meski tidak dijelaskan namun terdakwa menyebutkan nama AMO pada saat itu. Nantilah kami jelaskan detailnya," ungkap Sariawan kepada wartawan.

Adapun Penasehat Hukum terdakwa, Arham Suyadi menjelaskan, pihaknya menyesalkan hilangnya sejumlah barang bukti di meja kerja Andi Awaluddin termasuk berkas pencairan dana.

Menurutnya, dana yang dituangkan dalam berkas Andi Awaluddin hanya berkisar Rp 200 juta lebih karena pihaknya telah membayar Rp 520 juta untuk kasus sebelumnya. Apalagi penyalahgunaan dana yang dilimpahkan kepada klaimnya itu terakumulasi dari kasus sebelumnya. Padahal kasus yang dilaporkan BRI Bone adalah kasus 2011 yang berkisar Rp 200 juta. Namun pembayaran itu tidak dilampirkan.

"Untuk kasus 2009, Andi Awal telah membayar kerugian sebesar Rp 520 juta tapi yang dibebankan masih diakumulasikan pada kasus saat ini," ungkap Arham.

Menurutnya, Kasus ini mestinya menyeret sejumlah oknum pegawai lainnya karena pada pemeriksaan internal BRI, objek pemeriksaan juga menjadi pemeriksa sehingga Andi Awal seakan didesak mengakui semuanya.

Sebelumnya, kasus BRI Cabang Bone ini mencuat pada bulan April 2012 lalu setelah dua nasabah dan Kepala Cabang BRI Bone melaporkan adanya penggelapan dana nasabah dan penyalahgunaan dana bank yang merugikan pihak nasabah maupun bank hingga ratusan juta rupiah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved