Berkas Tersangka Perwira Polda di Kembalikan
Bekas berita acara pemeriksaan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Aulia Nasution yang menjadi tersangka dalam kasus peredaran narkoba lintas daerah akhirnya
Laporan Wartawan Tribun Timur/ Rudhy
TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR– Bekas berita acara pemeriksaan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Aulia Nasution yang menjadi tersangka dalam kasus peredaran narkoba lintas daerah akhirnya dikembalikan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
Alasan, pengembalian berkas perwira Polda Sulsel itu ke penyidiknya, lantaran jaksa yang mengkaji atau menangani kasus tersebut menilai masih ada data yang perlu dilengkapi dalam berkas tersangka.
“Masih ada petunjuk serta sejumlah data yang belum dipenuhi penyidik. Sehingga kami kembalikan,” kata Muhammad Ilham, jaksa yang akan menyidangkan terdakwa nantinya di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat (12/10/2012).
Kendati masih ada data yag perlu dilengkapi dalam berkas AKP Aulia, namun mantan Kacabjari Lapri Kabupate Bone itu enggan merinci secara jelas, data yang dimaksud.
“Data formil dan materilnya yang belum lengkap,” ujarnya mengaku berkas sudah kali kedua dikembalikan.
Dia mengatakan, pihaknya mengaku sangat sulit untuk melimpahkan berkas mantan Kasat narkoba Polres Sidrap tersebut ke Pengadilan jika berkasnya masih dinyatakan belum lengkap.
“Kami juga harus teliti dalam mencermati seluruh alinea berkas tersangka. jangan sampai masih ada yang kurang namun kami nyatakan P21,” tambahnya meminta agar penyidik di Polda Sulsel segera mengembalikan berkas tersebut ke Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribun, ancaman hukuman yang bakal menjerat tersangka (AKP Aulia) adalah kurungan pidana penjara selama lima tahun. Hal itu sebagaimana pernyataan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Chevy Ahmad Sopari beberapa waktu lalu.
Mantan Wadir Lantas Polda Sulsel itu, membenarkan adanya pengembalian berkas anak buahnya yang diduga terlibat peredaran narkoba dalam jumlah banyak. “Dalam waktu dekat berkasnya sudah bisa kami kembalikan ke kejaksaan,” ungkapnya.
AKP Aulia ditetapkan sebagai tersangka setelah, Direktoran Reserse Narkoba Polda Sulsel berhasil menangkap sejumlah pengedar narkoba lintas kabupaten.
Diketahui, oknum perwira yang saat ini bertugas di Polda Sulsel itu ditangkap di ruangannya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, awal Agustus lalu.
Namun, penangkapan Aulia baaru terungkap setelah sepakan polisi melakukan pengembangan untuk menangkap pihak-pihak terkait dan terlibat dalam peredaran narkoba.
Adapun mereka yang diciduk lebih awal sebelum giliran AKP Aulia. Yaitu, Daeng Tompo, MD dan Sadad . Penangkapannya dilakukan di tiga tempat atau lokasi berbeda. Salah satu tempat penangkapan para pengedar barang haram tersebut adalah di kawasan Jl Urip Sumiharjo, Makassar.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan adalah delapan gram narkoba jenis sabu-sabu.
Dalam proses introgasi Sadad, polisi kemudian mendapatkan informasi adanya keterlibatan oknum perwira dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Sementara barang haram tersebut diperoleh dari daerah Kabupaten Sidrap.